BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pengendalian penanganan polusi udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) harus berbasis kesehatan masyarakat.
Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas Kabinet Indonesia Maju yang membahas peningkatan kualitas udara di Jabodetabek di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/8/2023).
“Jadi cara-cara penyelesaiannya harus dengan dasar atau basis kesehatan. Semua K/L diminta untuk tegas dalam melangkah, dalam kebijakan, dalam melangkah, dan dalam operasi lapangan,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Siti Nurbaya Bakar mengutip pernyataan Presiden Jokowi.
Ia mengatakan, Pemerintah telah melakukan sejumlah strategi untuk menekan tingkat polusi udara di wilayah Jabodetabek, termasuk melalui teknik modifikasi cuaca. Siti menyebut, modifikasi cuaca yang dilakukan pada tanggal 27 Agustus 2023 telah menurunkan angka indeks standar pencemar udara (ISPU) secara signifikan.
“Waktu tanggal 27 Agustus hujan. KLHK mengikuti sejak dari mulai hujan di Bogor, kita KLHK mengikuti terus perkembangannya dan dalam record-nya KLHK setelah hujan itu pada jam 15.30 WIB dari angka ISPU 97 untuk PM 2,5 itu pada jam 18.30 WIB angkanya drop menjadi 29. Artinya kualitas udaranya jadi baik, itu yang di Bogor,” katanya.
Meski demikian, Siti menyatakan bahwa proses modifikasi cuaca perlu diperkuat sesuai kondisi yang ada karena membutuhkan awan dengan persyaratan tertentu sesuai ketentuan klimatologi. Untuk itu, pemerintah juga melakukan langkah lain yaitu dengan melakukan teknik modifikasi cuaca mikro dan tirai air.
“Tirai air itu, sirkulasi air tetap perlu dipasang di teras-teras gedung-gedung besar yang menghadap ke ruang publik. Jadi kalau sirkulasi airnya terus kayak air mancur begitu tapi terus-terusan begitu ya, namanya pakai tirai begitu itu juga akan memberikan uap air sebetulnya, sehingga itu juga bisa mempengaruhi,” lanjutnya.
Pada kesempatan itu, Siti juga mengungkapkan bahwa sumber penurunan kualitas udara di wilayah Jabodetabek berasal dari banyak sektor mulai dari transportasi hingga industri dan rumah tangga. Siti mengatakan akan melakukan penegakan hukum terhadap sumber-sumber pencemaran, terutama di sektor industri dan memperketat uji emisi kendaraan.
“Sudah dilakukan penegakan hukum sampai tanggal 24 Agustus dan sudah dikenakan sanksi administratif yaitu 11 entitas. Kami akan melanjutkan langkah-langkah ini untuk kira-kira 4-5 minggu ke depan untuk sebanyak yang tadi saya laporkan,” ungkapnya.
No Comments