BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 7 Februari 2025 telah diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Regulasi ini juga mengatur bahwa Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan harus menyesuaikan kepesertaan JKP paling lambat 15 hari kerja setelah peraturan resmi berlaku.
Dikutip pada Sabtu (15/2/2025), secara umum peraturan ini mencakup perubahan ketentuan mengenai syarat kepesertaan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), kedaluwarsa klaim, syarat mengiur, dan bukti PHK. Ada sebanyak sembilan pasal yang mengalami perubahan di antaranya yakni Pasal 4, Pasal 11, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 25, Pasal 31, Pasal 39, dan Pasal 40.
Selain itu, ada ketentuan tambahan, yaitu Pasal 39A yang posisinya disisipkan di antara Pasal 39 dan Pasal 40 dengan dua ayat. Tujuan dilakukan perubahan aturan untuk mengoptimalkan perlindungan pekerja yang kehilangan pekerjaan atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui JKP.
Selain itu, perubahan dilakukan untuk mengurangi risiko sosial bagi pekerja yang mengalami PHK di tengah kondisi ekonomi saat ini dan tingkat PHK di perusahaan-perusahaan yang dinilai tinggi.
Beberapa perubahan yang cukup signifikan dalam aturan ini adalah perubahan tingkat iuran program JKP yang sebelumnya diatur harus dibayarkan sebesar 0,46% dari upah sebulan, kini diubah angkanya menjadi 0,36%.
Selain itu, perubahan pada permohonan waktu klaim manfaat JKP yang diperpanjang menjadi enam bulan dari yang sebelumnya hanya tiga bulan sejak seorang pekerja mengalami PHK.
Sementara itu, ketentuan yang ditambahkan yaitu Pasal 39 untuk Ayat (1) berbunyi, “Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atas tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 (enam) bulan maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.”
Ayat (2) berbunyi,”Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan.” (nov)