BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani tiga produk hukum yang berperan penting dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan investasi strategis nasional.
Ketiga produk hukum yang ditandatangani Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (24/02/2025) terdiri atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
“Selanjutnya, saya juga menandatangai Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Danantara Indonesia,” kata Prabowo.
Penandatanganan ketiga produk hukum ini menandai komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola BUMN serta meningkatkan efektivitas pengelolaan investasi nasional.
Danantara sebagai lembaga pengelola investasi strategis nasional diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan aset negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Di samping itu, Prabowo juga menetapkan jajaran Dewan Pengawas serta Badan Pelaksana BPI Danantara berdasarkan Keputusan Presiden, yang diharapkan akan mendorong kinerja optimal dalam meningkatkan daya saing Indonesia di dunia internasional.
Hadir pada kesempatan itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri BUMN yang juga Chief Operation Officer (COO) Danantara Dony Oskaria, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Wakil Ketua Dewan Pengawas Danantara Muliaman Hadad, dan Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir. (nov)