Presiden Teken Perpres Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto  meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024  tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, sebagai dasar pelaksanaan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025.

Perpres yang dikutip di Jakarta, Kamis (5/12/2024)  berisi tentang rincian anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran, yang tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan Perpres. Anggaran pendapatan negara yang dimaksud, terdiri atas penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak.

Berdasarkan lampiran dalam Perpres, disebutkan rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2025, di antaranya pendapatan pajak dalam negeri sebesar Rp 2.433 triliun, PPh 21 berjumlah Rp 313 triliun, hingga pendapatan PPN dalam negeri sebanyak Rp 609,04 triliun.

Anggaran belanja negara yang dimaksud dalam perpres tersebut terdiri dari anggaran belanja pemerintah pusat dan anggaran transfer ke daerah. Adapun pergeseran rincian pembiayaan anggaran dan penggunaannya ditetapkan  Menteri Keuangan.

Perpres  ditetapkan Presiden Prabowo di Jakarta, pada 30 November 2024, dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara pada tanggal yang sama.

Perpres mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Publik dapat mengunduh Perpres tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 beserta lampiran di laman jdih.setneg.go.id. (ant/nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Qatar dan Persatuan Emirat Arab Bantu Membangun 7 Juta Unit Rumah di Indonesia

BRIEF.ID - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Hashim Djojohadikusumo...

Ekonom Minta Presiden Prabowo Respons Cepat Gelombang Penolakan PPN 12%

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto diharapkan bertindak cepat merespons...

Presiden Prabowo Keluarkan Aturan Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat Pemerintahan

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan aturan yang wajib...

Hasto: PDI Perjuangan Junjung Tinggi Supremasi Hukum

BRIEF.ID - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku...