Presiden Slovenia Sebut Sanksi AS Rusak Dasar Hukum Pidana Internasional

BRIEF.ID – Presiden Slovenia Natasa Pirc Musar mengecam sanksi Amerika Serikat (AS) terhadap Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), karena merusak dasar-dasar hukum pidana internasional.

“Sanksi-sanksi itu merupakan bentuk nyata pengabaian terhadap supremasi hukum sebagai landasan hubungan internasional modern,” kata Musar dalam pernyataannya Jumat (7/2/2025).

Musar  mendukungan inisiatif Negara-Negara Pihak Statuta Roma untuk membela organisasi internasional independen yang berbasis di Den Haag, Belanda dan personelnya.

“AS mengirimkan pesan yang berbahaya, yakni hakim ICC akan dihukum hanya karena menegakkan keadilan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan kejahatan berat. Satu-satunya jaminan bagi seseorang untuk tidak dihukum adalah bahwa mereka tidak terlibat dalam kejahatan paling kejam terhadap kemanusiaan,” kata Musar dikutip dari Antara, Sabtu (8/2/2025).

Kementerian Luar Negeri dan Urusan Eropa Slovenia, pada Jumat (7/2/2025) menyatakan  bahwa lembaga peradilan harus dilindungi dari ancaman.

Tangkapan layar yang diambil dari situs resmi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menunjukkan judul pernyataan yang dikeluarkan pada 7 Februari 2025, di mana mahkamah tersebut mengutuk sanksi AS terhadap pernyataan tersebut.

Pada Kamis (6/2/2025), Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang menjatuhkan sanksi pada ICC, dengan mengklaim bahwa ICC telah melakukan tindakan yang tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan AS dan sekutu dekatnya, Israel.

Pada 21 November 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang mereka lakukan selama operasi militer Israel di Gaza. Surat perintah tersebut juga mencakup komandan militer Hamas Mohammed Deif saat itu.

Slovenia mengakui Palestina sebagai negara pada Juni tahun lalu dan terus mendukung solusi dua negara untuk menyelesaikan konflik antara Israel dan Hamas. (Ant/nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

2026 Diproyeksi Menantang, Indonesia & Thailand Tetapkan Kebijakan Moneter Lebih Longgar

BRIEF.ID – Dua negara dengan ekonomi terbesar di Asia...

Pemerintah Terbitkan PP 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan

BRIEF.ID - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49...

IHSG Terhempas dari Level 8.700, Investor Lancarkan Profit Taking

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Tertekan ke Level Rp16.700 per Dolar AS Meski BI Tahan Suku Bunga

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah tertekan ke level...