Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Menjawab Putusan MK

BRIEF.ID –  Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Perppu itu diterbitkan sebagai  jawaban atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

“Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022,   tertanggal 30 Desember 2022,” kata  Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Rapat yang dipimpin Presiden Jokowi khusus membahas tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2022.

Menurut Airlangga,  Perppu yang telah ditandatangani Presiden Jokowi  sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009 dan  memenuhi syarat kegentingan yang memaksa. Selain itu,  Perppu Cipta Kerja juga mengubah sejumlah ketentuan  di antaranya menyangkut  ketenagakerjaan,  upah minimum,  tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan,  hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta penyempurnaan sumber daya air.

“Itu adalah substansi pemanfaatan sumber daya air bagi kepentingan umum dan perbaikan kesalahan typo atau rujukan pasal, legal drafting,  dan kesalahan lainnya yang nonsubstansial. Akan disempurnakan sesuai  pembahasan dengan Kementerian/Lembaga  terkait, dan juga sudah dikomunikasikan dengan kalangan akademisi,” jelas Airlangga.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kemlu RI Konfirmasi Seorang WNI Terciduk Razia Dinas Imigrasi AS

BRIEF.ID – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengkonfirmasi adanya...

SBY: Penting, Menjaga Dialog dan Kebersamaan

BRIEF.ID - Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)...

Banjir di Pakistan Tewaskan Lebih dari 921 Orang

BRIEF.ID – Banjir besar yang menerjang Pakistan telah menewaskan...

Kasus Laptop Chromebook, Hotman Paris: Tak Satu Rupiah pun Uang Masuk ke Kantong Nadiem

BRIEF.ID - Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,...