BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Perppu itu diterbitkan sebagai jawaban atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
“Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, tertanggal 30 Desember 2022,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Rapat yang dipimpin Presiden Jokowi khusus membahas tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2022.
Menurut Airlangga, Perppu yang telah ditandatangani Presiden Jokowi sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009 dan memenuhi syarat kegentingan yang memaksa. Selain itu, Perppu Cipta Kerja juga mengubah sejumlah ketentuan di antaranya menyangkut ketenagakerjaan, upah minimum, tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan, hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta penyempurnaan sumber daya air.
“Itu adalah substansi pemanfaatan sumber daya air bagi kepentingan umum dan perbaikan kesalahan typo atau rujukan pasal, legal drafting, dan kesalahan lainnya yang nonsubstansial. Akan disempurnakan sesuai pembahasan dengan Kementerian/Lembaga terkait, dan juga sudah dikomunikasikan dengan kalangan akademisi,” jelas Airlangga.