Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Menjawab Putusan MK

BRIEF.ID –  Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Perppu itu diterbitkan sebagai  jawaban atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

“Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022,   tertanggal 30 Desember 2022,” kata  Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Rapat yang dipimpin Presiden Jokowi khusus membahas tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2022.

Menurut Airlangga,  Perppu yang telah ditandatangani Presiden Jokowi  sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009 dan  memenuhi syarat kegentingan yang memaksa. Selain itu,  Perppu Cipta Kerja juga mengubah sejumlah ketentuan  di antaranya menyangkut  ketenagakerjaan,  upah minimum,  tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan,  hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta penyempurnaan sumber daya air.

“Itu adalah substansi pemanfaatan sumber daya air bagi kepentingan umum dan perbaikan kesalahan typo atau rujukan pasal, legal drafting,  dan kesalahan lainnya yang nonsubstansial. Akan disempurnakan sesuai  pembahasan dengan Kementerian/Lembaga  terkait, dan juga sudah dikomunikasikan dengan kalangan akademisi,” jelas Airlangga.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Uni Eropa Sebut Kebijakan AS Dorong Kenaikan Harga

BRIEF.ID - Uni Eropa atau European Union (EU) merespons...

Menakar Dampak Tarif Impor 32% AS untuk Neraca Perdagangan Indonesia dan IHSG

BRIEF.ID - Pemberlakuan tarif impor terhadap 160 negara, yang...

Kanselir Scholz Kecam Penerapan Tarif Impor AS

BRIEF.ID - Kanselir Jerman Olaf Scholz mengecam keras keputusan...

Penerapan Tarif Resiprokal AS, Indonesia Disarankan Perkuat Perdagangan BRICS

BRIEF.ID – Ekonom Hans Kwee menyarankan Pemerintah Indonesia  memperkuat...