BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun 2023, yakni sebanyak 8 hari.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.
“Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023,” demikian bunyi Keppres tersebut, dikutip Jumat (30/12/2022).
Beberapa tanggal yang telah ditetapkan Presiden Jokowi sebagai cuti bersama para PNS, yaitu 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Kemudian tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945. Selanjutnya tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin,
Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak dan tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” demikian bunyi Keppres itu.
Disebutkan, bagi ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Jika dibandingkan, jumlah cuti bersama yang diberikan Presiden Jokowi untuk PNS tidak berbeda dengan yang berlaku bagi pegawai swasta. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.
No Comments