BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa pada bulan Juli 2023 akan diputuskan mengenai perpanjangan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Vale Indonesia Tbk (INCO).
“Iya segera akan kita putuskan. Insya Allah, bulan ini akan kita putuskan,” kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Senin (3/7/2023).
Presiden Jokowi menegaskan, intinya adalah kepentingan nasional yang harus didahulukan tanpa merugikan investor.
“Win-win solution. Dua-duanya harus jalan dengan baik, dan yang paling penting industrialisasi, hilirisasi betul-betul harus berjalan,” kata Presiden Jokowi.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, PT Vale Indonesia Tbk bersedia divestasi saham 11% kepada Pemerintah Indonesia, sehingga nantinya komposisi kepemilikan saham pemerintah di PT Vale Indonesia Tbk menjadi 51% .
Pelepasan saham yang dilakukan PT Vale Indonesia Tbk sebagai syarat perpanjangan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Arifin mengatakan PT Vale Indonesia bersikeras memegang kendali operasional dan konsolidasi finansial perusahaan.