Presiden Jokowi: Kawal Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Lebaran 1444 Hijriah

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto,  melakukan langkah-langkah  antisipasi untuk mengawal ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok  menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah.

Instruksi itu disampaikan Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (24/3/2023). Rapat khusus membahas tentang langkah-langkah konkret pemerintah mengawal  ketersediaan pangan selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri.

“Saya rasa semua relatif aman. Tentu stok yang tergantung impor ada, seperti   daging sapi dan  yang berikut kedelai. Tentu kita minta supaya pengadaannya segera,” ujar Airlangga.

Ia mengatakan,  pemerintah terus  melakukan langkah-langkah persiapan,  salah satu di antaranya mempersiapkan ketersediaan pasokan untuk  menekan harga bahan pokok.

Sementara itu,  Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa saat ini langkah-langkah persiapan menjelang Lebaran  sudah berjalan hampir 90%.

“Persiapan Lebaran  hampir 90% on the track. Mudah-mudahan tidak ada masalah apa-apa. Ketersediaan pangan cukup sampai hari ini, harga masih terkendali,” ujar  Mendag.

Mendag mengatakan, Presiden Jokowi telah menginstruksikan Bulog untuk  menyerap beras hasil panen secara maksimal.

“Arahan Bapak Presiden agar Bulog menyerap gabah atau beras hasil panen dari petani semaksimal mungkin, sebanyak-banyaknya,” kata  Mendag.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Polri Mulai Terapkan KUHP dan KUHAP Baru

BRIEF.ID - Polri memastikan akan terapkan KUHP dan KUHAP...

Prediksi Ekonomi Dunia Tahun 2026 Versi The Economist dan WEF, Tahun Transisi Penuh Disrupsi

BRIEF.ID - Tahun 2026 dinilai menjadi tahun transisi penuh...

OJK Siap Katrol Batas Free Float, Tingkatkan Peran Investor di Pasar Modal Indonesia

BRIEF.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan melakukan...

Gantikan KUHP Era Kolonial, Indonesia Berlakukan KUHP Baru Mulai 2 Januari 2026

BRIEF.ID – Pemerintah Republik Indonesia (RI) mulai Jumat (2/1/2026)...