Presiden Jokowi Hormati Keputusan MK  Soal Syarat Ambang Batas Calon Pilkada

August 22, 2024

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan,  pentingnya menghormati kewenangan dan keputusan  masing-masing lembaga negara terkait perubahan aturan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Pernyataan itu  disampaikan  Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/8/2024, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat ambang batas pencalonan untuk Pilkada dan respons DPR melalui Badan Legislasi (Baleg), yang berencana membahas RUU Pilkada.

“Iya, kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara. Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki,” ujar Presiden.

Ia  menekankan bahwa dinamika seperti ini adalah bagian dari proses konstitusional yang harus dijalani dalam sistem demokrasi di Indonesia. Keputusan MK dan pembahasan DPR merupakan bagian dari mekanisme checks and balances yang diatur dalam undang-undang dan konstitusi.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan perkara tersebut dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK tersebut oleh Ketua MK Suhartoyo.

Kedua partai itu sebelumnya menggugat isi dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 yang diadakan serentak pada 27 November nanti.

“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.

Setelah putusan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024. Presiden Jokowi berharap agar semua pihak dapat menghormati proses yang sedang berlangsung demi menjaga kestabilan dan keberlanjutan demokrasi di Indonesia.

No Comments

    Leave a Reply