Presiden Jokowi Berhentikan Wamenkumham  Edward Omar Sharif Hiariej

BRIEF.ID  – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Surat Keputusan Presiden Nomor 57/M tanggal 7 Desember 2023, tentang pemberhentian Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

“Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham Bapak Eddy O.S. Hiariej. Bapak Presiden langsung menandatangani Keppres pemberhentian Bapak

Eddy O.S. Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Ari  mengatakan Wamenkumham Eddy Hiariej menyampaikan surat pengunduran diri pada hari Senin (4/12/2023) petang.

“Tetapi, karena Bapak Presiden sedang berada di luar kota sampai kemarin (Rabu, 6/12/2023) petang, maka surat pengunduran diri baru diterima oleh Bapak Presiden siang tadi, setelah acara Rakornas Investasi dan UMKM Expo,” ujar Ari.

Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

KPK mengklaim telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam penetapan tersangka terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

“KPK terkait bagaimana mekanisme ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu karena kami telah memiliki kecukupan alat bukti,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Antam Naik Tipis Jadi Rp1.916.000 per Gram Hari Ini

BRIEF.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

Lebih dari 20 Negara Kecam Rencana Permukiman Baru Israel di Tepi Barat

BRIEF.ID – Gelombang kecaman internasional kembali diarahkan kepada Israel...

Sapa Penggemar Dunia, Film Konser BTS Akan Diputar Serentak di 65 Negara Lewat “BTS Movie Weeks”

BRIEF.ID – Grup K-pop BTS kembali menyapa penggemar lewat...

Harga Tiga Produk Emas di Pegadaian Kembali Naik, Antam Tembus Rp1,98 Juta per Gram

BRIEF.ID – Harga emas batangan yang diperdagangkan di Pegadaian...