BRIEF.ID- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah segera berkonsultasi dengan DPR RI dan pihak-pihak terkait untuk mempercepat penetapan Rancangan Undang Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang Undang (UU) PPRT.
“Untuk mempercepat penetapan Undang Undang PPRT ini saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder,” kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Kepala Negara mengungkapkan, sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan dan hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.
“RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR.” Kata Kepala Negara.
Menurut Kepala Negara, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai empat juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. Keberadaan UU PPRT nantinya diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada para pekerja rumah tangga tersebut.
“Saya berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja,” kata dia.
No Comments