BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menggunakan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) secara optimal dalam rangka perlindungan sosial masyarakat.
Instruksi itu disampaikan Kepala Negara saat memimpin rapat yang khusus membahas tentang pemanfaatan data Regsosek di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/10/2023).
“Mulai bantuan sosial reguler, PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) dan subsidi, jaminan sosial, kemudian juga ini akan terus menggunakan data yang ada. Demikian pula untuk pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan padat karya, UMKM, dan SDM, dan juga dalam konvergensi sosial,” kata Airlangga mengutip instruksi Kepala Negara.
Ia menyatakan, pemerintah akan mengeluarkan instruksi presiden (Inpres) yang akan disusun oleh para pemangku data, di antaranya Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Nantinya data yang dihasilkan oleh Regsosek akan terus diperbarui untuk digunakan dalam program perlindungan sosial.
Disebutkan, Presiden Jokowi juga menginstruksikan untuk melanjutkan pelaksanaan program bantuan pangan berupa beras hingga bulan Desember mendatang. Selain itu, pemerintah juga akan mengeluarkan kebijakan untuk menanggung PPN pembelian rumah atau properti dibawah Rp2 miliar.
“Dan, ini akan berlaku PPN-nya 100% ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan, sesudah bulan Juni nanti 50% ditanggung pemerintah,” kata Airlangga.
Sedangkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah juga akan memberikan bantuan administratif. Menurut Airlangga, biaya bantuan administrasi termasuk BPHTB dan yang lainnya adalah sekitar Rp13,3 juta.
“Dan pemerintah akan berkontribusi sebesar Rp4 juta dan ini sampai dengan tahun 2024,” jelas Airlangga.
No Comments