BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan mekanisme pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja swasta, badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) pada Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
“Agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD, diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan, besaran dan mekanismenya akan disampaikan Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran,” kata Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Senin (10/3/2025).
Saat memberikan keterangan pers, Prabowo didampingi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, perwakilan Gojek, dan perwakilan Grab.
Dia mengatakan, keputusan pemberian THR diambil pemerintah setelah para menteri Kabinet Merah Putih (KMP) melakukan rapat beberapa kali untuk merumuskan ketentuan pemberian bonus itu.
Detail pemberian tunjangan hari raya (THR) yang harus dilakukan perusahaan, baik kepada pekerja swasta maupun pekerja BUMN dan BUMD nantinya akan disampaikan melalui surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.
“Besaran dan mekanismenya disampaikan dari Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” ujarnya.
Selain mengumumkan ketentuan THR untuk pekerja swasta, BUMD, dan BUMN, Prabowo juga mengumumkan imbauan untuk perusahaan aplikasi ojek online memberikan bonus hari raya kepada para pengemudi.
Menurut Prabowo, para pengemudi dan kurir online telah memberikan kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
“Pada tahun ini, pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia. Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada kurir dan pengemudi online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” kata Prabowo.
Saat ini terdapat sekitar 250.000 orang pengemudi dan kurir daring yang aktif, dan ada sekitar 1 juta sampai 1,5 juta mitra kurir dan pengemudi berstatus paruh waktu (part time).
“Untuk besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya ini, kita serahkan, nanti akan dirundingkan dan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” kata dia. (nov)