BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Pelindungan Anak, di halaman tengah Istana Merdeka Jakarta.
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Sabtu (29/3/2025), regulasi ini menandai langkah strategis pemerintah memperkuat perlindungan anak dari dampak negatif teknologi digital.
“Teknologi digital menjanjikan bisa membawa kemajuan pesat bagi kemanusiaan, tapi juga bila tidak diawasi dan dikelola dengan baik justru bisa merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, terutama merusak akhlak, merusak psikologi, merusak watak daripada anak-anak kita,” ujar Prabowo.
Ia menegaskan bahwa anak-anak adalah masa depan bangsa yang harus tumbuh secara sehat, kreatif, dan berkarakter. Oleh karena itu, pemerintah meresmikan PP Perlindungan Anak sebagai regulasi yang akan menjadi acuan dalam pengelolaan sistem elektronik yang ramah anak.
“Anak-anak kita harus tumbuh jadi manusia yang berani, yang mandiri, yang optimis, yang berjiwa, ingin meraih ilmu, ingin berbuat yang terbaik untuk orang tuanya, untuk saudara-saudaranya, untuk bangsanya,” tegas dia.
Prabowo menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam perumusan hingga peresmian PP tersebut. “Ini hasil karya saudara-saudara, saya mendengarkan saran-saran saudara dan kita wujudkan hari ini,” kata Prabowo. (nov)