BRIEF.ID – Pemerintah memutuskan pemberlakuan kenaikan tarif 1% pajak pertambahan nilai (PPN), darı sebelumnya 11% menjadi 12% yang dikenakan pada barang dan jasa mewah. Selain itu, besaran PPN barang dan jasa lainnya masih sesuai tarif yang berlaku sejak tahun 2022 yaitu sebesar 11%.
Keputusan kenaikan tarif PPN barang mewah disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada acara Agenda Tutup Kas APBN Tahun 2024 dan Launching Coretax di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” kata Prabowo.
Ia mengatakan, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN 0%.
“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPn yaitu tarif 0%, antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” lanjutnya.
Prabowo menegaskan, kenaikan tarif PPn ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR, kenaikan tarif PPn dilakukan secara bertahap dari 10% menjadi 11%, pada April 2022, dan selanjutnya naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
“Kenaikan secara bertahap dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata dia.
Menurut Prabowo, kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh. Pemerintah juga berkomitmen memberikan paket stimulus yang diperuntukkan untuk masyarakat Indonesia.
“Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan rupiah Rp 10 juta per bulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari 500 juta per tahun, dan lain sebagainya. Paket stimulus ini nilainya semua adalah Rp 38,6 triliun,” kata Prabowo. (nov)