BRIEF.ID – Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 2 Prabowo Subianto membahas Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren saat mlakukan kampanye perdana di Pondok Pesantren (Ponpes) Cipasung, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (2/12/2023).
“Ya, kami membahas Undang-Undang Pesantren, yang masih perlu, pelaksanaannya, implementasinya, nanti kita akan konsultasi dengan tokoh-tokoh pesantren, dan majelis massyayikh (guru),” kata Prabowo.
Pada kampanye perdana di Ponpes Cipasung, Prabowo didampingi Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Rosan Perkasa Roeslani, Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
Ia mengaku mendapat sambutan yang baik para tokoh di Ponpes itu serta memperoleh harapan dan dukungan keluarga besar pesantren, termasuk Pengasuh Ponpes Cipasung KH Komarudin.
“Kami diterima dengan baik, nasihat-nasihat beliau (KH Komarudin) ajarkan, diberikan harapan-harapan kalau nanti Insya Allah diberikan mandat oleh rakyat agar jadi panutan bekerja untuk bangsa, untuk rakyat ke depan dengan sebaik-baiknya, lebih arif, dan bijaksana,” ujar Prabowo seperti diberitakan Antara.
Sebelumnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berkomitmen menjadikan seluruh pesantren di Indonesia beserta infrastrukturnya masuk dalam program utama.
“Pak Prabowo berkomitmen seluruh pesantren di Indonesia, undang-undang pesantrennya, dukungan kepada infrastruktur, bantuan kepada Majelis Masyayikh, majelis guru; itu akan dijadikan program utama,” kata Ridwan Kamil.
No Comments