PPLN Taipei Kirim Surat Suara via Pos, Sejak 2 Januari 2024

January 9, 2024

BRIEF.ID – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei, Taiwan, sudah mulai  mengirimkan surat suara kepada pemilih dengan metode pos,  pada  2 hingga 11 Januari 2024 atau 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, yakni 14 Februari 2024.

“Insya Allah, PPLN Taipei  mendistribusikan atau mengirim surat suara pos,   pada tanggal 2 hingga 11 Januari 2024 sesuai  apa yang diatur KPU  di Lampiran 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023,” kata Idham di Jakarta, seperti diberitakan ANTARA, Selasa (9/1/2024).

Pengiriman surat suara itu telah sesuai  lampiran PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Idham berharap pengiriman surat suara  berjalan  lancar.

“Insya Allah, nanti pengiriman surat suara pos akan berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, surat suara Pemilu 2024 yang telah dikirim kepada pemilih di Taiwan dinyatakan rusak dan akan diganti  surat suara  baru dengan tanda khusus. Pasalnya, pemberian suara itu harus diatur dalam rentang jadwal tertentu.

Berdasarkan lampiran PKPU Nomor 25 Tahun 2023 disebutkan bahwa pemungutan suara dengan metode pos akan diselenggarakan mulai 2 Januari hingga 15 Februari 2024.

 

No Comments

    Leave a Reply