BRIEF.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyoroti adanya transaksi mencurigakan terkait dana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Disebutkan, transaksi bernilai Rp 51,47 triliun, selama periode 2022-2023, dilakukan 100 calon legislatif yang tercatat dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.
“Ini kita ambil 100 caleg, terbesarnya ya terhadap 100 DCT. Itu nilainya transaksi mencurigakan Rp 51.475.886.106.483,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada konferensi pers Refleksi Kerja PPATK 2023, di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).
PPATK menyatakan adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait tindak pidana tertentu. Pasalnya, terdapat lonjakan tinggi aliran dana yang keluar maupun masuk ke rekening beberapa pihak di partai politik (parpol).
Ivan mencontohkan, jika seseorang yang sebelumnya terindikasi korupsi melakukan transaksi besar-besaran yang tidak sesuai dengan profil transaksinya yang biasa, biasanya kecil tiba-tiba menjadi sangat besar.
“Biasanya dia transaksi cuma kecil gitu, ya, ratusan ribu, tiba-tiba ratusan juta atau sebaliknya, ratusan juta kemudian menjadi miliaran, itu dilaporkan kepada PPATK,” jelas dia.
PPATK juga menerima laporan 100 caleg yang melakukan setoran dana di atas Rp 500 juta, yang totalnya Rp 21 triliun lebih atau tepatnya Rp 21.760.254.437.875.
“Ada laporan 100 DCT yang melakukan penarikan uang terbilang besar. Totalnya mencapai Rp 34 triliun lebih atau tepatnya Rp 34.016.767.980.872,” pungkasnya.