PPATK Amandemen Perpres 117 Tahun  2016

February 14, 2023

BRIEF.ID –  Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan telah menyusun amandemen atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Revisi Perpres itu dengan mengusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai  anggota Komite Pencegahan TPPU. Di samping itu, revisi Perpres 117/2016  wujud dukungan atas program prioritas  Presiden Joko Widodo dalam penanganan green financial crime atau kejahatan keuangan terkait lingkungan hidup.

“Sebelumnya dua kementerian ini tidak termasuk dalam Komite Pencegahan TPPU. Selain itu, revisi Perpres juga sebagai respons pemerintah atas kebutuhan penguatan rezim antipencucian uang pada sektor sumber daya alam (SDA),” kata Ivan  di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Ivan mengungkapkan hasil analisis dan hasil pemeriksaan PPATK terkait TPPU untuk green financial crime sebesar Rp4,8 triliun. Pengusutan terhadap TPPU sektor itu juga telah dibuatkan surat edaran berkaitan  identifikasi transaksi keuangan mencurigakan yang dapat dijadikan rujukan bagi pihak pelapor.

“Dalam rangka mendukung proses analisis yang semakin berkualitas terhadap laporan transaksi keuangan yang mencurigakan, PPATK telah menerbitkan surat edaran,” katanya.

Menurut Ivan,  surat edaran itu bersifat tematis, misalnya, untuk identifikasi laporan transaksi yang berindikasi pada kejahatan perpajakan dan lingkungan hidup. Tak terkecuali pada biro atau agen perjalanan ibadah umroh, tindak pidana narkotika hingga perpajakan.

“PPATK juga akan menerbitkan surat edaran berkaitan dengan green financial crime atau kejahatan lingkungan hidup dan trade base money laundring yang sudah mulai dirintis melalui rakor dan FGD, serta public private partnership,” jelasnya.

No Comments

    Leave a Reply