Polri Selidiki Penyaluran WNI Operator Judol di Filipina

October 23, 2024

BRIEF.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan penyelidikan kasus penyaluran puluhan warga negara Indonesia sebagai pekerja operator judi online (judol) di Filipina.

Langkah ini ditempuh  untuk menindaklanjuti hasil operasi  penggerebekan kasus judi daring atau offshore gaming operator di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, Filipina, pada 31 Agustus 2024 yang dilakukan aparat kepolisian negara setempat.

“Yang harus kita cari tahu adalah siapa yang mengorganisasi, bagaimana modusnya, nanti pihak Bareskrim, Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman kasus itu,” kata Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Polisi Krishna Murti di Tangerang, Banten, Rabu (23/10/2024).

Ia menerangkan dari banyaknya penegakan hukum yang dilakukan di wilayah Filipina terhadap 569 orang warga negara Indonesia yang terlibat dalam pekerjaan sebagai operator judi daring, Polri akan melakukan pendalaman dan penelusuran sebagai upaya mencari aktor utama penyaluran tenaga kerja ilegal tersebut.

“Saat ini upaya preventif tidak kurang-kurang dari pemerintah, kita sekarang ada BP2MI, Kemenlu,” katanya.

Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, terdapat 4.730 orang WNI terlibat kasus online scamming di delapan negara, paling banyak ditemukan di Kamboja dan Filipina.

Dikutip dari Antara, Krishna  menambahkan ratusan WNI teridentifikasi sebagai pekerja operator judi daring di Filipina dan saat ini ada 69 orang telah dideportasi ke Indonesia.

Dari puluhan warga negara Indonesia tersebut, terdapat juga dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum Filipina karena terbukti sebagai produsen atas kasus tersebut.

“Total 69 orang, dilakukan pemulangan saat ini sebanyak 35 WNI dari Filipina, terdiri dari delapan orang perempuan dan 27 orang laki-laki,” katanya.

No Comments

    Leave a Reply