BRIEF.ID – Polri memastikan akan terapkan KUHP dan KUHAP baru yang diberlakukan mulai hari ini Jumat 2 Januari 2026.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Polisi Trunoyudho Wisnu Andiko menyebut bahwa aturan KUHP dan KUHAP tersebut sudah ditandatangani Kabareskrim Polri Komjen Polisi Syahar Diantono.
Menurutnya, aturan tersebut mulai hari ini Jumat 2 Januari 2026 akan dipedomani tim penyelidik dan penyidik Bareskrim Polri.
“Panduan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format Administrasi Penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri ditandatangani oleh Kabareskrim Polri,” tutur Trunoyudho saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/12).
Trunoyudo mengemukakan tepat per pukul 00.01 WIB pada Jumat (2/12/2025), seluruh petugas penegakan hukum mulai dari jajaran Reskrim, Baharkam, Korlantas, Kortastipidkor hingga Densus 88 telah menerapkan aturan sesuai KUHP dan KUHAP.
“Per jam 00.01 hari ini Jumat 2 Januari 2026 seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri sudah langsung mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” katanya.
Trunoyudho menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kejaksaan Agung (Kejagung), MA hingga Kementerian Hukum (Kemenkum) terkait pelaksanaan aturan hukum terbaru itu.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan para stakeholder terkait,” ujarnya.
Sebagai informasi, sebelum KUHAP terbaru ini diberlakukan, KUHP teranyar lebih dulu disahkan dan menjadi UU No.1/2023.
Kala itu, KUHP disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada (2/1/2023). Lalu setelahnya, KUHAP terbaru pun mulai dirancang dan disahkan dari RUU KUHAP menjadi UU KUHAP oleh DPR melalui rapat paripurna pada (18/11/2025).
Selang satu bulan kemudian, Presiden Prabowo Subianto langsung meneken UU KUHAP versi baru ini pada (17/12/2025). UU ini pun menjadi UU RI No.25 tentang KUHP. (ayb)


