BRIEF.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggandeng enam negara anggota ASEAN menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pemberantasan kejahatan lintas negara, pada Pertemuan Tingkat Menteri ASEAN tentang Kejahatan Lintas Batas (AMMTC) ke-17 di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT, Selasa (22/8/2023).
Penandatanganan dilakukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama pimpinan kepolisian Laos, Singapura, Thailand, Vietnam, Kamboja, dan Malaysia.
Secara garis besar, MoU berisi tentang kerja sama pencegahan dan penegakan hukum terhadap kejahatan lintas negara atau kejahatan transnasional. Selain itu, juga dibahas tentang peningkatan pembangunan kapasitas antar-negara.
Dalam sidang AMMTC ke-17, sebelum penandatangan nota kesepahaman, Kapolri menekankan pentingnya mengedepankan keamanan dan stabilitas kawasan demi mewujudkan kemakmuran di ASEAN.
“Negara-negara di kawasan ASEAN menghadapi musuh bersama, yakni kejahatan lintas negara yang tidak mengenal batas negara, kedaulatan negara, dan hukum berlaku. Modus operandi kejahatan lintas-negara telah berubah, termasuk mengambil keuntungan dari celah yang ada dan perkembangan teknologi.
Untuk memperkuat komitmen dalam pemberantasan kejahatan transnasional atau lintas negara itu, Sigit pun mengingatkan perlunya kerja sama dan kolaborasi untuk berpikir dan bertindak sebagai satu komunitas dengan tetap menghargai hukum dan aturan berlaku di masing-masing negara.
“Izinkan saya menegaskan kembali pentingnya komunikasi dan kerja sama menjaga stabilitas, keamanan, dan perdamaian di kawasan,” kata Kapolri.
No Comments