BRIEF.ID – Politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menyatakan tingkat elektabilitas yang tinggi bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo disebabkan meningkatnya literasi politik di kalangan masyarakat.
Masyarakat dengan tingkat literasi politik yang makin tinggi pasti memahami latar belakang Gubernur Jawa Tengah itu.
“Apabila kesadaran sejarah membaik, orang paham latar belakang calon bagus, Ganjar akan unggul. Ganjar rapornya masih bagus,” kata Hendrawan dikutip dari Antara, Minggu (13/8/2023).
Lembaga Surabaya Survey Center (SSC) menyebut Ganjar Pranowo memiliki persentase elektabilitas mencapai 33,5% di Jawa Timur (Jatim). Angka itu sekaligus mengungguli Prabowo Subianto dan Anies Baswedan.
Direktur SSC Mochtar W. Oetomo menyebut tingginya elektabilitas Ganjar di Jatim, selain diusung PDI Perjuangan, juga kuatnya persepsi masyarakat terhadap Gubernur Jawa Tengah itu sebagai sosok tepat untuk melanjutkan program pembangunan yang disusun Presiden Joko Widodo.
Survei SSC dilaksanakan sejak 25 Juli sampai 3 Agustus 2023, di 38 kabupaten dan kota se-Jatim dengan mengambil 1.200 responden menggunakan metode stratified multistage random sampling dengan margin of error kurang lebih 2,83 % dan tingkat kepercayaan sebesar 95 %.
Hendrawan menambahkan relawan dan partai koalisi pengusung Ganjar yang terdiri atas PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, dan Partai Hanura semakin solid memenangkan Ganjar pada Pilpres 2024.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, pimpinan partai politik yang mengusung Ganjar harus terus bergerak meyakinkan rakyat di akar rumput.
Hasto meminta semua partai politik yang mendukung Ganjar untuk segera bergerak dari pintu ke pintu (“door to door”) dalam menyosialisasikan sosok Ganjar Pranowo.“Tak bisa diam, tetapi harus bergerak. Kita bergerak dengan membawa data, menjelaskan serta meyakinkan rakyat,” kata Hasto dikutip dari keterangan tertulis yang sama.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 % dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 % dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
No Comments