Polisi Pastikan Uang Palsu Rp 22 Miliar Belum Diedarkan

June 18, 2024

BRIEF.ID – Polda Metro Jaya membongkar jaringan sindikat pengedar uang palsu di kawasan Srengseng, Jakarta Barat. Barang bukti uang palsu senilai Rp 22 miliar disita polisi dan sejumlah tersangka ditangkap.

“Barang bukti yang diamankan antara lain, uang palsu rupiah sejumlah Rp 22 miliar, kemudian satu unit mesin penghitung, satu unit mesin pemotong uang, dan satu unit mesin percetakan. Kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Selasa (18/6/2024).

Ade Ary menegaskan, uang palsu itu belum sempat diedarkan para pelaku dan saat ini masih dilakukan proses penyidikan mendalam.

“Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat. Masih terus dilakukan pengembangan (oleh penyidik) juga nanti akan dilakukan press release dalam waktu dekat,” imbuhnya.

Disebutkan, kasus tersebut terungkap atas informasi yang dilaporkan masyarakat. Hingga kini tiga orang berinisial M, YA, dan FF yang diduga terlibat dalam kasus sudah diamankan.

“Berkat kesigapan dan kecepatan dari rekan-rekan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tanggal 15 Juni 2024 berhasil ditangkap atau diamankan 3 tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2024).

“Saudara M, itu pekerjaannya swasta, asal Cirebon. Kemudian saudara YA pekerjaannya buruh harian lepas asal Kota Sukabumi, dan yang ketiga saudara FF, pekerjaan swasta asal Surabaya,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang Pembuatan Uang Palsu Kemudian Menguasai Uang Palsu dengan ancaman pidana maksimal di atas atau maksimal 12 tahun penjara.

No Comments

    Leave a Reply