BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai wajar adanya polemik di masyarakat terkait diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pemerintah menerbitkan Perppu itu didasarkan pada sejumlah alasan mendesak, di antaranya antisipasi terhadap kondisi geopolitik dan ekonomi global.
“Ya, biasa dalam setiap kebijakan, dalam setiap keluarnya sebuah regulasi, ada pro dan kontra. Tapi itu semua bisa kita jelaskan,” kata Presiden Jokowi usai membuka perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Senin (2/12/2022).
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa pemerintah mempunyai cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 didasarkan pada alasan mendesak. Selain dampak perang Ukraina yang secara global maupun nasional mempengaruhi negara-negara lain, termasuk Indonesia juga adanya ancaman inflasi, ancaman stagflasi, krisis multisektor, suku bunga, kondisi geopolitik, serta krisis pangan.
Mahfud mengatakan, untuk menghadapi situasi global yang kurang baik, pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah strategis dan penerbitan Perppu adalah salah satu upaya untuk dapat mengambil langkah strategis tersebut.
No Comments