BRIEF.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menganulir 2 tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Pernyataan itu, disampaikan Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, saat mengumumkan penangkapan Pegi Setiawan (PS), salah satu tersangka pembunuh Vina yang masuk DPO sejak 2016.
Menurut Surawan, 2 DPO yang dianulir adalah Dani dan Andi. Keduanya dianulir dari DPO Kasus Vina karena nama mereka hanya asal disebut oleh tersangka lainnya saat pemeriksaan.
Ketika kasus pembunuhan Vina oleh geng motor di Cirebon terjadi pada 2016, Polda Jabar mengumumkan ada 3 tersangka yang kabur dan masuk DPo, yakni Pegi, Dani, dan Andi.
Namun dalam penyidikan yang kembali dibuka pada 2024 setelah kasus tersebut diangkat dalam film Vina: Sebelum 7 Hari, Polda Jabar menyatakan hanya ada 1 tersangka yang DPO, yakni Pegi.
“Itu sudah kami dalami. Ternyata yang dua DPO sebelumnya atas nama Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO hanya satu, atas nama PS,” ujar Surawan.
Dia mengungkapkan, dengan ditangkapknya Pegi, maka total tersangka dalam kasus pembunuhan Vina adalah 9 orang, bukan 11 orang. Pegi juga disebut menjadi otak pelaku pembunuhan Vina.
“Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya),” tutur Surawan.
Meski demikian, lanjutnya, tidak tertutup kemungkinan jika nantinya ada dugaan tersangka lainnya di luar mereka yang sudah diamankan, penyidik siap lakukan pendalaman kembali.
“Apabila nanti kemudian hari muncul tersangka lagi. Ya kami akan periksa. Tetapi sejauh ini. Fakta di dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu orang,” kata Surawan.
Dia menambahkan, Ditreskrimum Polda Jabar telah bekerja secara maksimal pada kasus ini dan meyakinkan bahwa kasus tersebut telah diungkap secara transparan.