BRIEF.ID – Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 180 kilogram (kg) diduga dilakukan jaringan internasional.
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko di Banda Aceh, Rabu (26/6/2026), mengatakan selain mengamankan 180 kg sabu-sabu, petugas juga menangkap dua pelaku secara terpisah di Kabupaten Aceh Timur.
“Penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu ini dilakukan melalui jalur laut Selat Malaka. Pelaku merupakan jaringan sindikat narkotika internasional, Indonesia dan Malaysia,” kata Achmad Kartiko.
Adapun kedua yakni berinisial I (41), pekerjaan nelayan, dan M (32), pekerjaan swasta. Keduanya warga Desa Naleung Dusun Rawang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Jenderal polisi bintang dua itu menyebutkan pengungkapan penyelundupan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat pada 12 Juni 2024. Informasi tersebut menyebutkan akan ada penjemputan sabu-sabu di Selat Malaka, perairan Malaysia dalam jumlah besar
“Informasi itu juga menyebutkan narkoba tersebut dijemput menggunakan kapal nelayan dari Kuala Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, menuju perairan Malaysia,” kata Kapolda Aceh menyebutkan.
Selanjutnya, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut. Tim juga bekerja sama dengan tim gabungan Bea Cukai guna patroli laut dan darat.
Pada15 Juni 2024 dini hari, kata Kapolda, tim gabungan menemukan kapal nelayan yang dicurigai di Perairan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Tim mengejar kapal tersebut dan melihat ada tiga orang melompat ke laut.
Setelah kapal nelayan tersebut dihentikan, tim gabungan mencari tiga orang yang melompat serta hanya berhasil menemukan seorang yakni I. Kemudian, tim memeriksa kapal dan menemukan sembilan karung berisi 180 bungkusan yang mengandung sabu-sabu.
“Pelaku I merupakan tekong kapal. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tim menangkap M di darat di seputaran Aceh Timur. M diduga sebagai pengendali penyeludupan 180 kg narkoba jenis sabu-sabu tersebut,” kata Achmad Kartiko.
Kedua terduga pelaku bersama barang bukti 180 kg sabu-sabu diamankan di Mapolda Aceh di Banda Aceh. Selain sabu-sabu, penyidik juga menyita empat telepon genggam, satu kapal nelayan, satu unit GPS atau alat penentu posisi, dan satu unit minibus.
Penyidik menyangka perbuatan kedua terduga pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 115 Ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.
“Pengungkapan dan penggagalan penyeludupan tersebut menyelamatkan 1,44 juta orang dar bahaya narkoba, terutama sabu-sabu. Di mana, asumsinya, satu gram sabu-sabu dikonsumsi delapan orang,” kata Achmad Kartiko. (Antara)
No Comments