BRIEF.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan menggelar Pilkada Serentak Tahun 2024, pada 27 November 2024.
Pada pelaksanaan pesta demokrasi itu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) memainkan peran siginifikan.
Berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 tahun 2022, anggota PPS akan menerima gaji sebesar. Besaran gaji yang akan diterima tersebut telah ditetapkan, agar memastikan anggota PPS dapat menjalankan tugas dengan baik.
Menurut Surat Keputusan 472/2022, besaran gaji PPS Pilkada 2024 adalah ketua PPS akan menerima sebesar Rp 1.500.000 per orang dan anggota PPS sebesar Rp 1.300.000 per orang, dan sekretaris PPS menerima gaji Rp 1.150.000 per orang.
Besaran gaji ini diharapkan dapat mengakomodasi pengeluaran dan waktu yang telah diberikan oleh anggota PPS dalam menjalankan tugasnya.
Pada Pilkada Serentak 2024 nanti, peran PPS akan menjadi sangat krusial, anggota PPS harus memastikan keabsahan dan kepercayaan masyarakat pada hasil pilkada.