BRIEF.ID – Ketua DPP PDI Perjuangan Eriko Sotarduga bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas (threshold) pencalonan gubernur Jakarta menjadi 7,5% melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Eriko berpandangan, putusan MK yang baru saja diketok itu merupakan jalan yang dibukakan oleh Tuhan.
“Kalau secara pribadi mau menyampaikan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena memang kemurahannya semata ini ada jalan, yang kemarin-kemarin mungkin seolah-olah tertutup jalan itu, tetapi pagi menjelang siang hari ini terbuka jalan,” kata Eriko di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Eriko menyebutkan, DPP PDI Perjuangan langsung menggelar rapat untuk membahas putusan MK tersebut pada Selasa (20/8/2024), pukul 14.00 WIB.
Ia mengatakan, rapat tersebut akan melaporkan putusan MK kepada Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Eriko menambahkan, PDI Perjuangan juga akan segera mengambil keputusan soal Pilkada Jakarta 2024 setelah keluarnya putusan MK.
Seperti diketahui, berkurangnya ambang batas pencalonan gubernur, PDI Perjuangan dapat mencalonkan gubernur Jakarta tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.
“Nah, tentu ini kan harus dipertimbangkan apakah kami mengajukan calon sendiri, itu sudah pasti. Apakah calon gubernurnya ataukah calon wakil gubernurnya, ataukah kedua-duanya, nah ini belum diputuskan,” jelas Eriko.
Diberitakan sebelumnya, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta dipastikan turun drastis setelah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa.
Keputusan ini memberikan harapan baru dalam pencalonan gubernur Jakarta, yang sebelumnya menuai polemik karena “borong tiket” oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Dengan perubahan ini, lebih banyak partai politik dapat mengusung calon gubernur dengan modal suara yang lebih rendah, membuka peluang bagi tokoh-tokoh baru dalam kontestasi Pilkada Jakarta.
Berdasarkan putusan MK, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5% suara di pemilihan legislatif sebelumnya.
Eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20% pada Pileg DPRD DKI Jakarta, kini memiliki peluang baru. PDI Perjuangan, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernurnya, kini bisa mengusung sendirian. PDI Perjuangan memperoleh 850.174 atau 14,01% suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024. (Kompas.com)
No Comments