BRIEF.ID – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dilakukan pada pertengahan 2024 atau disaat Sistem Inti Administrasi Perpajakan (core tax) dijalankan.
“Implementasi penuh NIK sebagai NPWP yaitu pada waktu sistem core tax betul-betul dijalankan,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN KITA Edisi November 2023 di Jakarta, Jumat (23/11/2023).
Ia mengatakan, masih terdapat kesempatan bagi wajib pajak yang belum memadankan data NIK dan NPWP sampai sebelum implementasi core tax. Proses pemadanan NIK menjadi NPWP saat ini masih terus berjalan, di mana per 22 November 2023 terdapat 59,3 juta NIK wajib pajak yang sudah dipadankan menjadi NPWP atau 82,4% dari 72 juta wajib pajak.
Adapun pemadanan NIK menjadi NPWP tidak hanya dilakukan oleh Kemenkeu melalui sistem yang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta perusahaan pemberi kerja, tetapi dapat dilakukan pula secara mandiri oleh wajib pajak.
Pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri dapat dilakukan wajib pajak secara daring, serta terdapat pula layanan virtual untuk memberikan asistensi jika terdapat wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melakukan pemadanan data dan informasi.
Selain itu, kata dia, sebelum implementasi penuh NIK menjadi NPWP pihaknya juga masih terus berkoordinasi dengan para pihak yang akan terhubung dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, di antaranya beberapa pemangku kepentingan pembayaran seperti perbankan dan sejenisnya, serta pemangku kepentingan lain seperti kementerian dan lembaga.
“Masing-masing pemangku kepentingan terus menyesuaikan sistem informasi yang mereka miliki sehingga saat implementasi core tax dijalankan, sistem-sistem yang seharusnya berhubungan sudah tidak lagi mengalami hambatan,” ujarnya.
Di samping itu, lanjut Suryo, saat ini masih terdapat keinginan dari berbagai pihak untuk bisa menyesuaikan diri dengan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi masyarakat wajib pajak, sebelum implementasi penuh NIK menjadi NPWP. (ANTARA)
No Comments