BRIEF.ID – Pada pembukaan perdagangan pekan ini di Bursa Efek Indonesia (BEI), pasar bakal diwarnai sentiment positif menyusul keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang menyetujui proposal yang disampaikan BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada Minggu (22/2/2026), jajaran pimpinan BEI dan OJK menggelar pertemuan secara daring dengan pihak MSCI. Dan, MSCI telah menyetujui seluruh proposal BEI dan OJK.
“Perkembangan ini berpotensi menjadi katalis positif bagi pergerakan pasar saham domestik. Sentimen positif tambahan datang dari berita bahwa MSCI menyetujui seluruh proposal BEI dan OJK,” demikian hasil riset Phintraco Sekuritas yang dirilis Senin (23/2/2026).
Meskipun demikian diperkirakan investor tetap mencermati implikasi dari kewajiban 267 emiten yang harus menaikkan free float dari 7.5% menjadi 15%.
“Diperkirakan IHSG akan bergerak pada kisaran 8.250-8.380 pada pekan ini. IHSG berpeluang menguji level 8.400 jika mampu ditutup di atas 8.350,” dikutip dari riset.
Disebutkan, saham-saham yang diunggulkan pada perdagangan di BEI, Senin (23/2/2026) di antaranya, MYOR, ELSA, AKRA, SMGR, PYFA, dan SMBR.
Sementara itu, indeks di bursa Wall Street ditutup menguat pada perdagangan Jumat (20/2/2026), sehingga secara mingguan membukukan kenaikan.
Keputusan MA membatalkan tarif resiprokal Presiden Donald Trump disambut positif investor karena ekspektasi adanya keringanan terhadap perusahaan yang selama ini terbebani biaya tarif, sekaligus meredakan kekhawatiran akan inflasi AS. Meski belum jelas apakah akan ada pengembalian dana atas tarif yang sudah dibayarkan.
Trump membalas dengan mengumumkan tarif global baru sebesar 10% melalui perintah eksekutif dan kemudian menyatakan akan menaikkan menjadi 15%.
Sementara itu, data Produk Domestik Bruto (PDB) AS melambat menjadi 1,4% di Kuartal IV-2025 dari 4,4% pada Kuartal III-2025, serta yang paling rendah sejak Kuartal I-2025, akibat adanya government shutdown. Sedangkan indeks PCE prices naik menjadi 2,9% year-on-year (YoY) pada Desember 2025 dari 2,8% pada November 2025.
Dari dalam negeri, investor akan mencermati langkah pemerintah Indonesia menyusul pembatalan tarif resiprokal, mengingat Indonesia telah menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan AS.
Namun perjanjian itu belum berlaku efektif karena masih memerlukan proses ratifikasi di kedua negara. Selama UU ratifikasi belum disetujui DPR, Indonesia secara hukum belum terikat dengan perjanjian tersebut. (nov)


