BRIEF.ID – Calon Presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyampaikan bahwa presiden boleh berkampanye sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prabowo menilai, apabila ketentuan presiden berkampanye diatur dalam undang-undang, presiden wajib berpedoman pada aturan itu.
“Saya kira sudah ada diskursus dan sudah diatur oleh peraturan semuanya. Saya kira kita berpegang pada itu saja,” kata Prabowo di Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Ribuan Advokat yang tergabung dalam Aliansi Advokat Indonesia mendeklarasikan dukungan kepada paslon Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (Istimewa)
Sebelumnya usai menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1), Jokowi menyampaikan bahwa presiden sebagai warga negara juga mempunyai hak politik, salah satunya hak berkampanye.
Presiden Jokowi menjelaskan hak itu pun dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.
“Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh, silahkan, kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye boleh. Tetapi dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing,” kata Jokowi.
Namun Jokowi belum memutuskan akan mengambil hak politiknya itu atau tidak, selama tahapan Pemilu 2024.
“Ya nanti dilihat,” kata dia.
No Comments