Pernyataan Jokowi Soal Presiden dan Menteri Berkampanye, Prabowo: Sudah Diatur Peraturan

BRIEF.ID – Calon Presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto menanggapi pernyataan Presiden  Joko Widodo (Jokowi) yang menyampaikan bahwa presiden boleh berkampanye sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prabowo menilai, apabila ketentuan presiden berkampanye diatur dalam undang-undang,  presiden wajib berpedoman pada aturan itu.

“Saya kira sudah ada diskursus dan sudah diatur oleh peraturan semuanya. Saya kira kita berpegang pada itu saja,” kata Prabowo  di Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Ribuan Advokat yang tergabung dalam Aliansi Advokat Indonesia mendeklarasikan dukungan kepada paslon Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (Istimewa)

Sebelumnya usai menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1), Jokowi menyampaikan bahwa presiden sebagai warga negara juga mempunyai hak politik, salah satunya hak berkampanye.

Presiden Jokowi menjelaskan hak itu pun dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

“Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh, silahkan, kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye boleh. Tetapi dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing,” kata Jokowi.

Namun Jokowi belum memutuskan akan mengambil hak politiknya itu atau tidak, selama tahapan Pemilu 2024.

“Ya nanti dilihat,” kata dia.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

BI Dorong Ekspansi Instrumen Keuangan Syariah di Tengah Ketidakpastian Global

BRIEF.ID - Bank Indonesia (BI) mendorong ekspansi instrumen keuangan...

IHSG Menguat di Tengah Ekspetasi Pemangkasan Suku Bunga The Fed

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Makin Perkasa, Tinggalkan Level Rp16.300 per Dolar AS

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah makin perkasa terhadap...

BI Nilai Keuangan Syariah Lebih Resilient

BRIEF.ID - Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS)...