ADPM-ET Usulkan Pemerintah Naikkan Dana Bagi Hasil di Sektor Migas

BRIEF.ID –  Sekjen Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPM-ET) Andang Bachtiar mengatakan, sampai saat ini alokasi anggaran pengembangan energi terbarukan dari Dana Bagi Hasil (DBH) di sektor minyak dan gas (Migas), yang menjadi  bagian negara maupun daerah belum terkuantifikasi secara jelas.

“Dana bagi hasil ke daerah seharusnya perlu dinaikkan,” kata Andang saat menjadi pembicara pada Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan PYC di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

FGC yang dibuka Pendiri PYC sekaligus Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) Purnomo Yusgiantoro, mengusung tema “Peran Strategis Daerah dalam Implementasi Reformasi Energi di Indonesia dalam Rangka Meningkatkan Ketahanan Ekonomi.”

Pembicara lainnya, pada acara yang dipandu Ketua Umum PYC, Filda Yusgiantoro adalah Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Restuardy Daud, Sekjen Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto, dan Brokerage Investment Lead Mentari Iwan Adhisaputra.

Andang mengatakan, berdasarkan perhitungan persentase dana bagi hasil  ke daerah adalah sebesar 15,5% untuk minyak dan 30,5% untuk gas, sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 yang selama ini diberlakukan.

“Kami mengusulkan  penambahan lagi sebesar 1,5% yang  dialokasikan khusus untuk penguatan pengembangan Energi Baru Terbarukan, dalam masa transisi energi dan bisa dianggap sebagai bagian dari subsidi energi fosil untuk energi terbarukan,” jelas Andang.


Di sisi lain, ia mengungkapkan tentang pemanfaatan gas bumi yang belum optimal karena infrastruktur gas belum terbangun secara maksimal. Akibatnya daerah sulit mendapatkan alokasi gas sehingga harga gas menjadi mahal.

“Alokasi gas perlu sebanding dengan produksi gas yang dihasilkan sehingga manfaatnya dapat dirasakan daerah.  Saat ini,  pembangunan jaringan gas masih jauh dari target nasional,” jelas Andang.

Padahal, lanjutnya, pembangunan jaringan gas adalah program yang bersumber dari dana APBN dan dilaksanakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).  Kondisi ini diperparah oleh belum adanya peraturan yang jelas  tentang pajak karbon dan pemanfaatannya.

“Perlu  sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka pembangunan jaringan gas dan proyek pembangkit tenaga listrik berbasis energi terbarukan di daerah, yang dananya berasal dari APBN maupun  hibah dan beserta pengoprasiannya,” kata Andang.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Jenderal Polisi dengan Rekam Jejak Reserse dan Pemberantasan Narkoba

BRIEF.ID – Nama Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Suyudi...

Prabowo Kirim Surpres Pemberhentian Kapolri Listyo Sigit, DPR Uji Kelayakan Komjen Suyudi

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto mengirim Surat Presiden (Surpres)...

Dongkrak Ekonomi Kuartal IV 2026, Pemerintah Siapkan Bantuan Pangan dan BSU Rp31 Triliun

BRIEF.ID – Pemerintah tengah menyiapkan anggaran sebesar Rp31 triliun...

Pemerintah Siapkan 7 Program Ekonomi 2027, PPh Pekerja di Bawah Rp10 Juta Bakal Diperluas

BRIEF.ID - Pemerintah tengah menyiapkan perluasan insentif pajak penghasilan...