Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak

BRIEF.ID – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hakim tunggal praperadilan Djuyamto saat membacakan putusan, Kamis (13/2/2025) menyatakan menolak praperadilan yang diajukan Hasto.

“Permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata Djuyamto.

Djuyamto menyebutkan, permohonan praperadilan yang diajukan Hasto ditolak untuk seluruhnya sehingga penetapan tersangka adalah sah dan sesuai ketentuan hukum.

Putusan hakim itu sejalan dengan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghendaki status Hasto sebagai tersangka dugaan suap PAW DPR periode 2019-2024 berkaitan Harun Masiku adalah sah dan sesuai aturan hukum.

Keinginan itu disampaikan KPK saat membacakan Jawabannya atas permohonan praperadilan Hasto pada Kamis, 6 Februari 2025.

“Termohon berkesimpulan, semua dalil yang dijadikan alasan Pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tak benar dan keliru,” ujar Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto di persidangan sebelumnya.(nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Antam Naik Tipis Jadi Rp1.928.000 di Akhir Pekan

BRIEF.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

Trump Usulkan Pemotongan Tarif Impor hingga 80% Menjelang Perundingan Dagang AS-Tiongkok

BRIEF.ID - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengusulkan...

Mahendra Siregar: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga

BRIEF.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa bulan...

Nawakara Ajak Anak Jadi Pahlawan Keamanan dan Lingkungan

BRIEF.ID - Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas),...