BRIEF.ID – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menilai langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) menelusuri aktivitas bagi-bagi susu Gibran Rakabuming Raka di kawasan hari bebas kendaraan bermotor sudah tepat.
“Kalau menurut saya itu sudah jadi tugasnya Bawaslu untuk menindaklanjuti temuan atau laporan pelanggaran pemilu,” kata Khoirunnisa saat dihubungi di Jakarta, Jumat (5/1/2024).
Khoirunnisa berpandangan bahwa aktivitas bagi-bagi susu oleh Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan hari bebas kendaraan bermotor, Jalan Thamrin, Jakarta termasuk kategori kampanye.
Menurut dia, aktivitas yang dilakukan pasangan Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 masuk dalam unsur citra diri jika merajuk pada Undang-Undang Pemilu melalui Putusan MK Nomor 48/PUU-XVI/2018.
“Dari aktivitas yang dilakukan, itu bisa masuk kategori kampanye, bisa masuk unsur citra diri. Ada putusan MK yang menegaskan soal citra diri ini. Frasa citra diri di dalam UU Pemilu melalui Putusan MK 48/PUU-XVI/2018,” kata dia.
Putusan MK itu, lanjut dia, mengharapkan penyelenggara Pemilu untuk berani tegas dan bersikap terhadap pelanggaran kampanye. Dengan demikian, tidak ada lagi kegiatan yang pada intinya merupakan kegiatan kampanye pemilu namun tidak dapat diatur dan diawasi sebagai kegiatan kampanye pemilu.
Jika merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, dia menegaskan bahwa pembagian susu oleh Gibran bisa masuk kategori citra diri.
“Pas saja kalau Bawaslu Jakpus mengatakan ini ada pelanggaran,” ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu Jakpus mengeluarkan Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Cristian Nelson Pengkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.
Selanjutnya, Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi itu ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang.
“Merekomendasikan temuan dengan Nomor Register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat pada tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2033, sebagai pelanggaran hukum lainnya,” demikian bunyi surat tersebut.
No Comments