Jakarta, 24 November 2020 – Kenaikan peringkat Indonesia dalam The State of Global Islamic Indicator Report (SGIER) 2020/2021 harus segera direspon pelaku industri keuangan syariah di dalam negeri. Gerak cepat dibutuhkan agar Indonesia tak kehilangan momentum untuk mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah.
Berdasarkan SGIER 2020/2021, ekonomi syariah Indonesia ada di posisi 4 atau naik satu peringkat dari raihan 2019. Peningkatan ini dipicu pertumbuhan signifikan industri syariah Indonesia, yang ditunjukkan dengan masuknya seluruh sektor usaha seperti makanan, media, pariwisata, serta obat-obatan dan kosmetik halal ke deretan 10 besar dunia.
Peneliti Ekonomi Syariah dari Centre of Islamic Banking, Economics, and Finance (CIBEF) Fauziah Rizki Yuniarti mengungkapkan peningkatan ini harus direspon cepat oleh pelaku industri keuangan syariah di Tanah Air. Alasannya, di saat yang sama peringkat industri keuangan syariah Indonesia turun dari posisi 5 ke 6.
“Penurunan sektor keuangan syariah ini kombinasi dari 2 kemungkinan: karena keuangan syariah Indonesia memburuk, atau Jordan yang membaik. Bank syariah harus cepat merespon. KNEKS sudah berupaya maksimal dalam pengembangan sektor riil halal dan berhasil, ujar Fauziah di Jakarta, Selasa (24/11).
Menurut Fauziah, selama ini pertumbuhan dan posisi industri riil halal Indonesia sudah sangat kuat. Keunggulan ini harus disokong dengan kehadiran produk keuangan syariah yang bagus dan relevan dengan kebutuhan.
Kebutuhan terkait layanan keuangan syariah ini bisa terjawab dengan hadirnya bank syariah hasil merger BUMN tahun depan. Fauziah berkata, pasca resmi bergabung nanti, bank syariah BUMN memiliki modal kuat untuk memperbesar kemampuannya demi menjawab kebutuhan sektor riil halal.
“Pasca merger, Bank Syariah BUMN akan memiliki modal yang kuat untuk investasi IT infrastruktur dan pengembangan produk yang lebih murah, kompetitif dan memenuhi apa yang dibutuhkan oleh pasar, khususnya sektor riil, seperti industri makanan, wisata, obat-obatan halal, ujarnya.
Secara spesifik Fauziah menyarankan agar bank syariah hasil penggabungan nanti harus memiliki fokus memenuhi kebutuhan sektor riil industri halal di Indonesia. Ada momentum sektor riil halal yang sudah kuat. Ada momentum sektor keuangan syariah yang akan kuat pasca merger. Harus dimanfaatkan dengan maksimal kedua hal ini. Fokus untuk addressing kebutuhan sektor halal riil harus masuk ke Rencana Bisnis Merger Bank Syariah BUMN,” terang Fauziah.
Pandangan lain disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno. Dia berharap kekuatan besar bank syariah hasil penggabungan usaha bisa meningkatkan daya hidup (survival value) bank syariah sebagai model bisnis keuangan di Indonesia.
“Indonesia seyogyanya dapat mempertontonkan vitalitas model bisnis bank syariah. Harus ada indikator kinerja jelas, yang menunjukkan bahwa sebagai model bisnis, bank syariah mampu melayani masyarakat lebih baik, efisien, dan fungsional, tutur Hendrawan.
Dia menegaskan, dalam konteks Indonesia, seharusnya hal ini memberi lahan subur bagi pertumbuhan model bisnis syariah. “Kultur masyarakat kita yang akomodatif dan adaptif membuka ruang eksperimen model-model bisnis yang bervariasi, tutupnya.
No Comments