Peningkatan Permintaan India, Eropa, dan Amerika Utara Pengaruhi Harga Referensi CPO

BRIEF.ID – Harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dipengaruhi peningkatan permintaan dari India, Eropa, dan Amerika Utara.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan, harga referensi CPO untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS) tercatat  US$ 1.071,67  per metrik ton (MT) pada periode Desember 2024.

Nilai harga referensi  yang juga menjadi pungutan ekspor (PE) ini, naik US$ 109,70  atau 11,40% dari periode November 2024 yang tercatat US$ 961,97 per MT.

“Peningkatan HR CPO dipengaruhi peningkatan permintaan, terutama dari India serta wilayah Eropa dan Amerika Utara, yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi global. Di samping itu, terjadi penurunan produksi, larangan sementara ekspor CPO dari Thailand, peningkatan konsumsi domestik di Malaysia, serta pelemahan mata uang ringgit yang turut mengerek HR CPO,” kata Isy di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Penetapan ini juga tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1617 Tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk Periode 1-31 Desember 2024.

Sedangkan, penetapan BK CPO periode Desember 2024 merujuk pada Kolom Angka 9 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 yang sebesar US$ 178  per MT.

Sementara itu, pungutan ekspor CPO periode 1-31 Desember 2024 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5% dari HR CPO periode Desember 2024 yaitu sebesar US$ 80,3752  per MT.

Isy menjelaskan penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga periode 25 Oktober-24 November 2024 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar US$ 1.019,97  per MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar US$ 1.123,37  per MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam US$ 1.279,33  per MT.

Selain itu, lanjut Isy, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK US$ 48  per MT.

Untuk penetapan merek, diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1618 Tahun 2024 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Masyarakat Diperingatkan Hindari Perjalanan ke Cianjur karena Rawan Banjir hingga Pergerakan Tanah

BRIEF.ID - Masyarakat diperingatkan menghindari perjalanan ke Cianjur, Jawa...

Hujan Terus Guyur Cianjur, 296 Orang Dievakuasi dari Kepungan Banjir Setinggi 2 Meter

BRIEF.ID - Sedikitnya 296 orang dari 110 kepala keluarga...

Hasto Pastikan Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution Bukan Bagian PDI Perjuangan

BRIEF.ID - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto...

Presiden Prabowo Apresiasi Kontribusi Muhammadiyah Membangun dan Menjaga Persatuan Indonesia

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi  kontribusi Muhammadiyah untuk...