Pengumuman Kepengurusan Kadin Hasil Munaslub Dinilai Langgar Kesepakatan

BRIEF.ID – Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia,  menyatakan  pengumuman kepengurusan Kadin hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024 melanggar kesepakatan yang telah dibuat pada pertemuan antara Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid dan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Anindya Bakrie.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono, mengatakan, Kadin Indonesia tetap berpegang pada kesepakatan yang telah dibuat dalam pertemuan Jumat, 27 September 2024.

“Pengumuman kepengurusan tersebut merupakan pelanggaran kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak. Kami tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam proses penyusunan pengumuman kepengurusan yang dimaksud. Kadin Indonesia berpegang pada kesepakatan pada tanggal 27 September 2024,” kata Dhaniswara.

Dhaniswara mengungkapkan,  dalam pertemuan tersebut telah disepakati untuk menggelar Musyawarah Nasional (Munas), setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, untuk menyelesaikan masalah internal Kadin.

Kesepakatan yang dituangkan secara tertulis serta ditandatangani di atas materai, dibuat untuk menjaga marwah organisasi Kadin Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan AD/ART Kadin Indonesia.

“Pada kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak tersebut, semua pihak setuju untuk menjaga marwah organisasi melalui pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) yang akan dilaksanakan setelah pelantikan presiden terpilih dengan waktu sesuai arahan pemerintah. Dan saat ini kami sedang mematangkan persiapan Rapimnas menuju Munas IX Kadin Indonesia,” tambah Dhaniswara.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra, mengatakan setiap langkah yang diambil, termasuk penetapan pengurus organisasi, harus  mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

“Oleh karena itu, kami mengimbau semua pihak untuk tidak berspekulasi dan hanya merujuk pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh Kadin Indonesia, demi menjaga nama baik dan integritas Kadin Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah,” ujar Eka Sastra.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

PLN EPI Bidik 60,6 Juta Ton Biomassa, Kembangkan Bioenergi hingga Biohidrogen dan Biofuel

BRIEF.ID - PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI)...

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut, Greenpeace Soroti Evaluasi BRGM dan Ancaman Karhutla

BRIEF.ID - NGO Greenpeace Indonesia akhirnya angkat bicara terkait...

DBS Foundation dan Mercy Corps Raih Apresiasi Program UMKM Perempuan di Surabaya

BRIEF.ID - Yayasan Mercy Corps Indonesia dan DBS Foundation...

Wagub Rano Temukan Persoalan Ketersediaan Air Bersih di Pulau Untung Jawa

BRIEF.ID - Persoalan ketersediaan air bersih masih menjadi pekerjaan...