Pengajuan Visa AS, Pemohon Wajib Serahkan Uang Jaminan US$ 15.000  

BRIEF.ID – Pemerintah Amerika Serikat (AS) melipatgandakan jumlah negara yang pemegang paspornya wajib menyerahkan uang jaminan sebesar US$ 15.000 saat  mengajukan permohonan visa ke AS.

Kebijakan itu dikeluarkan hanya kurang dari sepekan setelah AS  menambahkan tujuh negara ke dalam daftar, yang dikenakan uang jaminan visa, sehingga totalnya menjadi 13 negara dan menurut  Departemen Luar Negeri AS, pada  Selasa (6/1/2026) telah bertambah 25 negara lagi. Persyaratan pemberian uang jaminan  akan berlaku mulai 21 Januari 2026, menurut pemberitahuan yang diposting di situs web travel.state.gov.

Langkah ini menunjukkan bahwa sebanyak 38 negara, sebagian besar di Afrika tetapi beberapa di Amerika Latin dan Asia, yang kini masuk dalam daftar. Dan, membuat proses mendapatkan visa AS menjadi makin tidak terjangkau bagi banyak orang.

Dikutip dari The Associated Press, peraturan ini adalah kebijakan terbaru pemerintahan Presiden Donald Trump untuk memperketat persyaratan masuk ke AS, termasuk mewajibkan warga negara dari semua negara yang memerlukan visa untuk menjalani wawancara tatap muka dan mengungkapkan riwayat media sosial selama bertahun-tahun, catatan rinci tentang perjalanan, dan pengaturan tempat tinggal, dan keluarga mereka sebelumnya.

Para pejabat AS menyatakan uang jaminan  berkisar  US$ 5.000 hingga US$ 15.000  akan memastikan bahwa warga negara dari negara-negara  tertentu itu  tidak akan tinggal melebihi masa berlaku visa.

Pembayaran uang jaminan tidak menjamin visa akan diberikan, tetapi jumlah tersebut akan dikembalikan jika visa ditolak atau ketika pemegang visa menunjukkan bahwa mereka telah mematuhi ketentuan visa.

Negara-negara baru yang tercakup dalam persyaratan obligasi visa mulai 21 Januari 2026 adalah Aljazair, Angola, Antigua dan Barbuda, Bangladesh, Benin, Burundi, Tanjung Verde, Kuba, Djibouti, Dominika, Fiji, Gabon, Pantai Gading, Kyrgyzstan, Nepal, Nigeria, Senegal, Tajikistan, Togo, Tonga, Tuvalu, Uganda, Vanuatu, Venezuela, dan Zimbabwe.

Selain itu,  Bhutan, Botswana, Republik Afrika Tengah, Gambia, Guinea, Guinea-Bissau, Malawi, Mauritania, Namibia, Sao Tome dan Principe, Tanzania, Turkmenistan, dan Zambia. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

BTS Dominasi Daftar Peringkat Reputasi Merek di Korea Selatan

BRIEF.ID – Grup idola asal Korea Selatan (Korsel) secara...

Kalah di MA, Presiden Trump Ancam Naikkan Tarif Menjadi 15%

BRIEF.ID – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada...

Kontradiksi Fakta Sidang dan Opini Publik dalam Pledoi Riva Siahaan

BRIEF.ID - Terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah...

Presiden Prabowo Tegaskan Kepastian Hukum bagi Investor

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kepastian hukum,...