BRIEF.ID – Pemerintah Amerika Serikat (AS) melipatgandakan jumlah negara yang pemegang paspornya wajib menyerahkan uang jaminan sebesar US$ 15.000 saat mengajukan permohonan visa ke AS.
Kebijakan itu dikeluarkan hanya kurang dari sepekan setelah AS menambahkan tujuh negara ke dalam daftar, yang dikenakan uang jaminan visa, sehingga totalnya menjadi 13 negara dan menurut Departemen Luar Negeri AS, pada Selasa (6/1/2026) telah bertambah 25 negara lagi. Persyaratan pemberian uang jaminan akan berlaku mulai 21 Januari 2026, menurut pemberitahuan yang diposting di situs web travel.state.gov.
Langkah ini menunjukkan bahwa sebanyak 38 negara, sebagian besar di Afrika tetapi beberapa di Amerika Latin dan Asia, yang kini masuk dalam daftar. Dan, membuat proses mendapatkan visa AS menjadi makin tidak terjangkau bagi banyak orang.
Dikutip dari The Associated Press, peraturan ini adalah kebijakan terbaru pemerintahan Presiden Donald Trump untuk memperketat persyaratan masuk ke AS, termasuk mewajibkan warga negara dari semua negara yang memerlukan visa untuk menjalani wawancara tatap muka dan mengungkapkan riwayat media sosial selama bertahun-tahun, catatan rinci tentang perjalanan, dan pengaturan tempat tinggal, dan keluarga mereka sebelumnya.
Para pejabat AS menyatakan uang jaminan berkisar US$ 5.000 hingga US$ 15.000 akan memastikan bahwa warga negara dari negara-negara tertentu itu tidak akan tinggal melebihi masa berlaku visa.
Pembayaran uang jaminan tidak menjamin visa akan diberikan, tetapi jumlah tersebut akan dikembalikan jika visa ditolak atau ketika pemegang visa menunjukkan bahwa mereka telah mematuhi ketentuan visa.
Negara-negara baru yang tercakup dalam persyaratan obligasi visa mulai 21 Januari 2026 adalah Aljazair, Angola, Antigua dan Barbuda, Bangladesh, Benin, Burundi, Tanjung Verde, Kuba, Djibouti, Dominika, Fiji, Gabon, Pantai Gading, Kyrgyzstan, Nepal, Nigeria, Senegal, Tajikistan, Togo, Tonga, Tuvalu, Uganda, Vanuatu, Venezuela, dan Zimbabwe.
Selain itu, Bhutan, Botswana, Republik Afrika Tengah, Gambia, Guinea, Guinea-Bissau, Malawi, Mauritania, Namibia, Sao Tome dan Principe, Tanzania, Turkmenistan, dan Zambia. (nov)


