BRIEF.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak dari 6 wilayah di Indonesia merosot pada Januari 2025.
Seperti dilansir dari situs resmi Ditjen Pajak Kemenkeu, Rabu (5/3/2025), 3 wilayah yang mengalami penurunan penerimaan pajak, yaitu Maluku, Papua, dan Papua Barat, kemudian Lampung, dan Jawa Timur.
Adapun wilayah Maluku, Papua, dan Papua Barat mengalami penurunan penerimaan pajak terdalam, yakni sebesar 41,27% secara tahunan atau year on year (yoy).
Disebutkan, penerimaan pajak Maluku, Papua, dan Papua Barat per Januari 2025 tercatat sebesar Rp485,59 miliar. Setoran Pajak Penghasilan (PPh) wilayah tersebut mengalami kontraksi 71,17% (yoy) akibat implementasi Coretax yang menyebabkan pemusatan setoran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang ke pusat, terutama dari sektor pertambangan.
Namun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencatat pertumbuhan positif sebesar 18,67% (yoy), didorong oleh peningkatan belanja pemerintah atas barang dan jasa.
“Meskipun mengalami kontraksi 41,27% (yoy), penerimaan pajak di wilayah Maluku, Papua, dan Papua Barat menunjukkan tren yang stabil,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti dalam keterangan resmi di situs DJP, dikutip Kamis (6/3/2025).
Lampung yang berada di posisi kedua, mengalami kontraksi penerimaan pajak sebesar 21,42% (yoy), menjadi Rp377,08 miliar per 31 Januari 2025.
PPN tetap menjadi kontributor utama penerimaan pajak Lampung sebesar Rp225,9 miliar atau tumbuh positif 6,14% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Sedangkan setoran PPh, menunjukkan penurunan akibat berbagai faktor eksternal, tercatat mencapai Rp135,4 miliar dengan pertumbuhan negatif sebesar 48%.
Kemudian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercatat sebesar Rp5 juta dengan pertumbuhan positif sebesar 100,08%. Sementara pajak lainnya tumbuh 20,08% dibandingkan 2024 dengan nilai Rp15,65 miliar.
Wilayah Jawa Timur hingga 31 Januari 2025 mencatat penerimaan pajak sebesar Rp19,05 triliun. Jumlah tersebut turun 2,7% (yoy) dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Dwi menyampaikan, penerimaan PPN dan PPnBM masih mendominasi penerimaan pajak di wilayah Jawa Timur, dengan kontribusi sebesar 66,32%, dan PPh nonmigas berkontribusi 32,95% hingga akhir Januari 2025.
Di sisi lain, penerimaan PBB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan pajak lainnya mengalami pertumbuhan signifikan masing-masing sebesar 693,01% dan 311,23%. (jea)