Pemprov Sulut Apresiasi Bea Cukai Sulbagtara Amankan 1 Ton Barang Ilegal di Pelabuhan Calaca 

BRIEF.ID – Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Utara (Sulut) Victor Mailangkay menegaskan komitmen pemerintah  memberantas peredaran minuman beralkohol illegal di daerah itu.

Pernyataan itu disampaikan Wagub Mailangkay menanggapi  keberhasilan aparat gabungan Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), Kodaeral VIII, dan KSOP Manado mengamankan minuman beralkohol ilegal, sebanyak 1 ton di Pelabuhan Calaca, Manado, Sulawesi Utara, pada 30 November 2025.

Saat itu, apparat gabungan berhasil mengamankan 1.003,5 liter cap tikus ilegal yang hendak diedarkan tanpa izin resmi melalui Pelabuhan Calaca. Cap tikus ilegal yang disita tergolong minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan C dengan kadar alkohol di atas 20%, dan tidak dilekati pita cukai serta tidak memiliki izin edar.

Akibat pelanggaran itu, negara berpotensi kehilangan pemasukan sebesar Rp 104,38 juta, dari pungutan cukai yang seharusnya diterima.

“Sangat  mendukung, ketegasan aparat memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal. Bagi kami, peredaran minuman tanpa pita cukai bukan hanya mematikan industri resmi, tapi juga mengurangi pendapatan negara dari sektor cukai. Ini menjadi pukulan tegas bagi sindikat penyelundup minuman beralkohol,” kata Wagub Mailangkay  saat dihubungi di Manado,  Kamis (11/12/2025).

Ia mengatakan, pemberantasan minuman beralkohol ilegal di Sulawesi Utara  dilakukan melalui operasi gabungan, yang terdiri atas TNI, Polisi, Satpol PP, Bea Cukai untuk menyita miras ilegal seperti  cap tikus dan lainnya. Penangkapan ini merupakan bagian dari dukungan kepada Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Sulawesi Utara Yulianus Selvanus, dalam memberantas berbagai jenis peredaran liar  minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di berbagai daerah di Tanah Air, khususnya di Sulawesi Utara.

“Peredaran minuman beralkohol sangat meresahkan ketertiban umum dan jelas, mengganggu kesehatan. Pemerintah menindak penjualnya melalui  Tindak Pidana Ringan  atau pidana sesuai Perda dan KUHP, dengan tujuan menjaga keamanan, ketertiban, dan moral masyarakat, terutama generasi muda, melalui penegakan aturan dan edukasi berkelanjutan,” kata Wagub Mailangkay.

Disebutkan, minuman beralkohol ilegal sering diproduksi tanpa pengawasan, sehingga berisiko menyebabkan keracunan dan kecelakaan. Selain itu, negara kehilangan potensi penerimaan cukai, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan.

“Hal-hal seperti ini sangat merusak persepsi masyarakat terhadap minuman beralkohol pada umumnya,  termasuk produk legal. Jika pasar legal terus digerus oleh produk-produk ilegal, tentu sebagai produsen resmi akan enggan berekspansi karena risiko bisnisnya terlalu besar dan return menjadi tidak optimal,” ujarnya. 

Seperti diketahui  data Bea Cukai Republik Indonesia (RI),  menyatakan,  bahwa sepanjang Januari–November 2025, total penyitaan MMEA ilegal di Indonesia mencapai Rp 71,41 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 37,64 miliar.

Penyelundupan minuman berkadar alkohol berdampak negatif yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi, khususnya  dalam bentuk kerugian pendapatan negara, persaingan usaha yang sehat, dan penurunan produktivitas tenaga kerja.

“Kami berterima kasih, tim gabungan berhasil menyelamatkan potensi kehilangan bea cukai, pajak, bea masuk, PPN, dan PPh,” pungkas Wagub Mailangkay. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kapolsek Cilincing Ungkap Pengemudi Bus Merupakan Sopir Pengganti

BRIEF.ID – Kapolsek Cilincing, Jakarta Utara, AKP Bobi Subasri...

Pramono Instruksikan Dirut RSUD Cilincing dan RSUD Koja Beri Pelayanan Terbaik

BRIEF.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menginstruksikan...

Puluhan Pelajar SDN Kalibaru Dirawat di RSUD Cilincing dan RSUD Koja

BRIEF.ID - Sebanyak 20 orang pelajar dan seorang guru...

IHSG Merosot ke Zona Merah Dipicu Profit Taking, Saham Grup Astra Jadi Pemberat

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...