BRIEF.ID – Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Utara (Sulut) Victor Mailangkay menegaskan komitmen pemerintah memberantas peredaran minuman beralkohol illegal di daerah itu.
Pernyataan itu disampaikan Wagub Mailangkay menanggapi keberhasilan aparat gabungan Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), Kodaeral VIII, dan KSOP Manado mengamankan minuman beralkohol ilegal, sebanyak 1 ton di Pelabuhan Calaca, Manado, Sulawesi Utara, pada 30 November 2025.
Saat itu, apparat gabungan berhasil mengamankan 1.003,5 liter cap tikus ilegal yang hendak diedarkan tanpa izin resmi melalui Pelabuhan Calaca. Cap tikus ilegal yang disita tergolong minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan C dengan kadar alkohol di atas 20%, dan tidak dilekati pita cukai serta tidak memiliki izin edar.
Akibat pelanggaran itu, negara berpotensi kehilangan pemasukan sebesar Rp 104,38 juta, dari pungutan cukai yang seharusnya diterima.
“Sangat mendukung, ketegasan aparat memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal. Bagi kami, peredaran minuman tanpa pita cukai bukan hanya mematikan industri resmi, tapi juga mengurangi pendapatan negara dari sektor cukai. Ini menjadi pukulan tegas bagi sindikat penyelundup minuman beralkohol,” kata Wagub Mailangkay saat dihubungi di Manado, Kamis (11/12/2025).
Ia mengatakan, pemberantasan minuman beralkohol ilegal di Sulawesi Utara dilakukan melalui operasi gabungan, yang terdiri atas TNI, Polisi, Satpol PP, Bea Cukai untuk menyita miras ilegal seperti cap tikus dan lainnya. Penangkapan ini merupakan bagian dari dukungan kepada Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Sulawesi Utara Yulianus Selvanus, dalam memberantas berbagai jenis peredaran liar minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di berbagai daerah di Tanah Air, khususnya di Sulawesi Utara.
“Peredaran minuman beralkohol sangat meresahkan ketertiban umum dan jelas, mengganggu kesehatan. Pemerintah menindak penjualnya melalui Tindak Pidana Ringan atau pidana sesuai Perda dan KUHP, dengan tujuan menjaga keamanan, ketertiban, dan moral masyarakat, terutama generasi muda, melalui penegakan aturan dan edukasi berkelanjutan,” kata Wagub Mailangkay.
Disebutkan, minuman beralkohol ilegal sering diproduksi tanpa pengawasan, sehingga berisiko menyebabkan keracunan dan kecelakaan. Selain itu, negara kehilangan potensi penerimaan cukai, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan.
“Hal-hal seperti ini sangat merusak persepsi masyarakat terhadap minuman beralkohol pada umumnya, termasuk produk legal. Jika pasar legal terus digerus oleh produk-produk ilegal, tentu sebagai produsen resmi akan enggan berekspansi karena risiko bisnisnya terlalu besar dan return menjadi tidak optimal,” ujarnya.
Seperti diketahui data Bea Cukai Republik Indonesia (RI), menyatakan, bahwa sepanjang Januari–November 2025, total penyitaan MMEA ilegal di Indonesia mencapai Rp 71,41 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 37,64 miliar.
Penyelundupan minuman berkadar alkohol berdampak negatif yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi, khususnya dalam bentuk kerugian pendapatan negara, persaingan usaha yang sehat, dan penurunan produktivitas tenaga kerja.
“Kami berterima kasih, tim gabungan berhasil menyelamatkan potensi kehilangan bea cukai, pajak, bea masuk, PPN, dan PPh,” pungkas Wagub Mailangkay. (nov)


