Pemprov DKI Larang Sekolah Adakan Wisuda

BRIEF.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang sekolah mengadakan wisuda atau pelepasan peserta didik di seluruh jenjang pendidikan.

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMK.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan Surat Edaran itu menegaskan bahwa kegiatan wisuda bukan wajib dan tidak boleh menjadi beban finansial bagi orang tua atau wali murid.

“Inti dari surat edaran tersebut adalah larangan pungutan kepada orang tua/wali murid dalam pembiayaaan kegiatan wisuda/pelepasan siswa,” kata Sarjoko di Jakarta, Senin (5/5/2025).

Ia mempersilakan, apabila ada sekolah ingin menyelenggarakan acara pelepasan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada, seperti menampilkan kegiatan ekstrakurikuler.

“Silakan saja. Itu menjadi media dari siswa untuk siswa yang bisa dilaksanakan di sekolah tanpa pungutan. Disdik DKI Jakarta juga akan melakukan pemantauan dan supervisi atas pelaksanaan surat edaran ini. Jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan evaluasi dan pendalaman lebih lanjut untuk pemberian sanksinya,” kata dia. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Prabowo Geram Dijuluki Presiden Boneka Jokowi

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto mengaku geram dijuluki sebagai...

LPS Apresiasi Membaiknya Niat Menabung Konsumen, Pada April 2025

BRIEF.ID - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengapresiasi  niat dan...

Menkeu dan Gubernur Bank Sentral ASEAN+3 Perkuat Struktur Pendanaan CMIM

BRIEF.ID - Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral...

Tabungan Emas BSI Tembus 250 Kg per Bulan

BRIEF.ID – Plt Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia...