Pemprov DKI Larang Sekolah Adakan Wisuda

BRIEF.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang sekolah mengadakan wisuda atau pelepasan peserta didik di seluruh jenjang pendidikan.

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMK.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan Surat Edaran itu menegaskan bahwa kegiatan wisuda bukan wajib dan tidak boleh menjadi beban finansial bagi orang tua atau wali murid.

“Inti dari surat edaran tersebut adalah larangan pungutan kepada orang tua/wali murid dalam pembiayaaan kegiatan wisuda/pelepasan siswa,” kata Sarjoko di Jakarta, Senin (5/5/2025).

Ia mempersilakan, apabila ada sekolah ingin menyelenggarakan acara pelepasan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada, seperti menampilkan kegiatan ekstrakurikuler.

“Silakan saja. Itu menjadi media dari siswa untuk siswa yang bisa dilaksanakan di sekolah tanpa pungutan. Disdik DKI Jakarta juga akan melakukan pemantauan dan supervisi atas pelaksanaan surat edaran ini. Jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan evaluasi dan pendalaman lebih lanjut untuk pemberian sanksinya,” kata dia. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Sejumlah Fasilitas Rusak Akibat Gempa, Kemenhub Pastikan 6 Bandara di Flores Tetap Beroperasi

BRIEF.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan seluruh bandar udara...

700 Ribu Kendaraan Lewati Tol Regional Nusantara Saat Libur HUT RI, Bali dan Manado Paling Ramai

BRIEF.ID - Libur panjang dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik...

BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Soroti Negara Makin Kuat tapi Rakyat Makin Lemah

BRIEF.ID – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI)...

Tak Sekadar Jaga Kedaulatan, 15 PLBN Jadi Ujung Tombak Pemerataan Pembangunan di Perbatasan

BRIEF.ID - Kawasan perbatasan Indonesia tak lagi hanya dipandang...