Pemprov DKI Larang Sekolah Adakan Wisuda

BRIEF.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang sekolah mengadakan wisuda atau pelepasan peserta didik di seluruh jenjang pendidikan.

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMK.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan Surat Edaran itu menegaskan bahwa kegiatan wisuda bukan wajib dan tidak boleh menjadi beban finansial bagi orang tua atau wali murid.

“Inti dari surat edaran tersebut adalah larangan pungutan kepada orang tua/wali murid dalam pembiayaaan kegiatan wisuda/pelepasan siswa,” kata Sarjoko di Jakarta, Senin (5/5/2025).

Ia mempersilakan, apabila ada sekolah ingin menyelenggarakan acara pelepasan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada, seperti menampilkan kegiatan ekstrakurikuler.

“Silakan saja. Itu menjadi media dari siswa untuk siswa yang bisa dilaksanakan di sekolah tanpa pungutan. Disdik DKI Jakarta juga akan melakukan pemantauan dan supervisi atas pelaksanaan surat edaran ini. Jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan evaluasi dan pendalaman lebih lanjut untuk pemberian sanksinya,” kata dia. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Hari Ini Ditutup Menguat ke Level 5.700, Nilai Transaksi Tembus Rp28 Triliun

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Dirut BNI: Performa Perbankan BUMN Sangat Baik

BRIEF.ID – Ketua Umum Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)...

IHSG dan Rupiah Ditutup Menguat  

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan...

Rupiah Ditutup Menguat Tinggalkan Level Rp18.000 per Dolar AS Imbas BI-Rate Naik Jadi 5,50%

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah pada perdagangan Selasa...