Pemprov DKI Larang Sekolah Adakan Wisuda

BRIEF.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang sekolah mengadakan wisuda atau pelepasan peserta didik di seluruh jenjang pendidikan.

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMK.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan Surat Edaran itu menegaskan bahwa kegiatan wisuda bukan wajib dan tidak boleh menjadi beban finansial bagi orang tua atau wali murid.

“Inti dari surat edaran tersebut adalah larangan pungutan kepada orang tua/wali murid dalam pembiayaaan kegiatan wisuda/pelepasan siswa,” kata Sarjoko di Jakarta, Senin (5/5/2025).

Ia mempersilakan, apabila ada sekolah ingin menyelenggarakan acara pelepasan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada, seperti menampilkan kegiatan ekstrakurikuler.

“Silakan saja. Itu menjadi media dari siswa untuk siswa yang bisa dilaksanakan di sekolah tanpa pungutan. Disdik DKI Jakarta juga akan melakukan pemantauan dan supervisi atas pelaksanaan surat edaran ini. Jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan evaluasi dan pendalaman lebih lanjut untuk pemberian sanksinya,” kata dia. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kemenhub Ancam Sanksi Tegas PO Bus yang Tidak Masuk Terminal

BRIEF.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan akan memberikan sanksi...

IHSG Ambruk ke Level 6.800 Terseret Pelemahan Rupiah, 456 Saham Turun Harga

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Tembus Level Rp17.500 per Dolar AS Imbas Akumulasi Sentimen Negatif Domestik dan Luar Negeri

RIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah menembus level Rp17.500...

Nadiem Makarim Resmi Jadi Tahanan Rumah

BRIEF.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi...