Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum 15 Golongan Masyarakat

BRIEF.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menggratiskan layanan transportasi umum seperti Moda Raya Terpadu (mass rapid transit/MRT), Lintas Rel Terpadu (light rail transit/LRT) hingga Transjakarta untuk 15 golongan masyarakat.

“Dalam rapat saya dan Pak Wagub sudah memutuskan untuk 15 golongan itu subsidinya, kita setujui angkanya,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung  di Balai Kota Jakarta, Senin (21/4/2025).

Pramono  mengatakan, Pemprov DKI akan segera memutuskan kapan layanan LRT, MRT dan Transjakarta atau Transjabodetabek digratiskan untuk 15 golongan itu.

15 golongan masyarakat dimaksud adalah:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan

2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta

3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)

4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah

    Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI

5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)

6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu.

8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta,

    Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek)

9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik

    Indonesia (Polri)

10. Veteran Republik Indonesia

11. Penyandang disabilitas

12. Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun.

13. Pengurus masjid (marbot)

14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini

     (PAUD)

15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo, layanan gratis transportasi umum khusus 15 golongan ini direncanakan akan berlaku mulai akhir Mei 2025. Namun, Syafrin belum menyebut detail tanggal.

“Target kami, sebagaimana program ‘Quick Wins’ Pak Gubernur dan Pak Wagub, 100 hari kerja beliau. Ini pada akhir Mei 2025 akan operasional untuk tarif 15 golongan gratis MRT dan LRT. Itu dibutuhkan lebih kurang (biaya subsidi) Rp59,1 miliar untuk dua moda MRT dan LRT,” jelas Syafrin.

Prosedur Gratis

Ia menjelaskan, untuk golongan pertama hingga keenam, caranya menggunakan Jakcard Combo yang diterbitkan oleh Bank DKI.

Masyarakat dipersilakan  menghubungi Bank DKI dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan pasfoto. Kemudian, untuk golongan ketujuh hingga 15, dapat menggunakan TJ Card yang diterbitkan oleh PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

Pendaftarannya secara daring melalui situs resmi Kartu Layanan Gratis Transjakarta dengan mengisi biodata dan mengunggah dokumen seperti KTP, KK, pas foto dan dokumen pendukung lainnya sesuai kategori. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Selamat Jalan, Paus Rakyat  

BRIEF.ID – Paus Fransiskus, pemimpin Gereja Katolik Roma pertama...

Paus Fransiskus Meninggal Dunia Dalam Usia 88 Tahun

BRIEF.ID - Pemimpin umat Katolik sedunia, Paus Fransiskus meninggal...

AS Soroti Maraknya Peredaran Barang Bajakan di Indonesia

BRIEF.ID – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan, perlunya...

10 Bulan Gedung GPIB Taman Harapan Dipasang Police Line, Jemaat Rayakan Paskah 2025 di Buperta Cibubur

BRIEF.ID – Warga jemaat  GPIB Jemaat Taman Harapan Jakarta...