BRIEF.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memfasilitasi skema Extended Producer Responsibility (EPR) pengumpulan dan pengangkutan sampah dari produsen kemasan kaleng kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang bersumber dari rumah tangga. Aksi ini adalah yang pertama di Indonesia, melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan produsen.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, penerapan EPR menjadi langkah penting dalam mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sekaligus mewujudkan pengelolaan sampah berkelanjutan melalui partisipasi produsen.
“Kolaborasi produsen dan pemerintah daerah ini bisa mendorong terjadinya sirkular ekonomi, serta mengubah perspektif pengelolaan lingkungan dari Craddle to Grave menjadi Craddle to Craddle,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Asep mengatakan, keterlibatan produsen menarik kembali kemasan sampah sebagai bentuk komitmen implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan No P 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
Saat ini, kata dia, Pemprov DKI telah memfasilitasi pengumpulan sampah kaleng aerosol terkontaminasi B3 di lima wilayah kota administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu, dengan total berat terkumpul mencapai 1.431,23 kilogram.
sampah B3 tersebut akan dikelola oleh pihak ketiga yang memiliki perizinan berusaha di bidang pengelola limbah B3. Menurutnya, kemitraan semacam ini mampu menekan beban pembiayaan dari sisi pemerintah.
Asep mengajak seluruh produsen untuk ikut bertanggung jawab atas sampah produknya, karena semakin banyak industri yang terlibat akan mendukung ekonomi sirkular, meningkatkan daur ulang, dan mengurangi dampak lingkungan.
“Skema creative financing ini memungkinkan sektor swasta mendukung pengelolaan lingkungan tanpa bergantung sepenuhnya pada anggaran negara,” ujarnya. (nov)