BRIEF.ID – Pemerintah Kota Tokyo (Tokyo Metropolitan Government/TMG) kembali merevisi peraturan the Green Procurement Guide (GPG) sehingga lebih objektif serta tidak memberikan hambatan signifikan dan masih memenuhi aspek yang diperlukan dalam pencapaian tujuan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso menyatakan, perubahan positif ini merupakan bukti keberhasilan Pemerintah Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan industri kertas dan membuka peluang yang lebih besar terhadap produk kertas dan hasil hutan Indonesia di Jepang.
“Pemerintah Indonesia mengapresiasi Pemerintah Kota Tokyo yang telah mengakomodasi usulan Indonesia dan mendukung upaya Indonesia untuk produk berkelanjutan dengan tetap menjaga biodiversitas,” ujar Budi melalui keterangan tertulis yang diterima di Labuan Bajo, NTT, Jumat (5/5/2023).
Revisi GPG ini mulai berlaku pada 1 April 2023. Pada 2020, GPG mencantumkan klausul tambahan yaitu “Jika perusahaan pernah terdisasosiasi/pemutusan hubungan dari sertifikasi kehutanan apapun seperti Forest Stewardship Council (FSC), Programme for Endorsement of
Forest Certification (PEFC), atau Sustainable Green Eco-system Council (SGEC), maka produknya tidak dapat diterima.”
Perubahan Klausul
Selanjutnya dalam aturan terbaru, klausul itu diubah menjadi “Menjamin rantai pasok yang berkelanjutan dan tidak menyebabkan kehilangan biodiversitas.”
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno mengatakan, meskipun peraturan ini berada pada tataran Pemerintahan Kota Tokyo, Pemerintah Indonesia secara intensif melakukan beberapa upaya negosiasi dan pembelaan melalui pertemuan bilateral tingkat tinggi dan teknis.
Selain itu, Pemerintah Indonesia menyampaikan surat keberatan agar Pemerintah Tokyo melakukan revisi dalam peraturan tersebut sehingga lebih objektif.
“Hal ini bertujuan untuk mencegah kemungkinan ketentuan yang tidak sesuai tersebut diadopsi oleh prefektur lain dan disalahgunakan sebagai dasar menciptakan perdagangan tidak adil dengan kampanye negatif yang berimbas pada penurunan citra produk Indonesia,” kata Natan.
Pemerintah Kota Tokyo, lanjutnya, telah mendengar suara Indonesia sehingga peraturan tersebut dapat direvisi. Hal ini juga merupakan hasil kolaborasi aktif dan produktif antara Pemerintah Pusat, Perwakilan RI di Jepang dengan pemangku kepentingan lainnya seperti asosiasi, pelaku usaha, dan pihak terkait lainnya.
“Ke depan diharapkan ekspor produk kertas Indonesia ke Jepang terus meningkat karena memiliki kualitas dan ramah lingkungan,” kata Natan.
Pada periode 2018-2022, tren ekspor produk kertas Indonesia (HS 4802) mengalami fluktuasi, namun cenderung menurun sebesar 0,11%.
Pada tahun 2018, ekspor kertas Indonesia ke Jepang mencapai US$ 255,5 juta dan pada 2022 sebesar US$ 259,7 juta. Jika diakumulasi, selama lima tahun terakhir, nilai ekspor produk kertas ke Jepang mencapai US$ 1,29 miliar dengan potensi nilai ekspor terselamatkan sebesar US$ 272 juta.
No Comments