BRIEF.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan kotak suara kardus pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
Komisioner KPU Yulianto Sudrajat mengatakan, kotak suara kardus yang akan digunakan berbeda dengan versi Pemilu 2019. Sebab, KPU akan memperbaiki kualitas bahan kotak suara sehingga lebih kokoh.
“Kami mempertimbangkan menempuh kebijakan kotak suara yang akan dipergunakan untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 berbahan karton dupleks kedap air seperti di Pemilu 2019. Namun, dari spesifikasi barangnya akan diperkuat,” kata Sudrajat di Jakarta, Rabu (28/12/2022).
Dikatakan, alasan KPU tetap menggunakan kotak suara kardus adalah persoalan efisiensi. KPU tidak perlu menyewa tempat sebagai gudang kotak suara lagi.
“Kotak dan bilik suara setelah Pemilu selesai akan kami lelang dan hasilnya kami setorkan kepada Kas Negara,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU menggunakan kotak suara kardus pada Pemilu Serentak 2019. Keputusan itu menuai kritik, terutama dari kubu oposisi. Kotak suara kardus dinilai mudah rusak dan dapat mempengaruhi integritas Pemilu.
Saat itu, KPU menjawab kritik dengan mendemonstrasikan kekuatan dupleks yang digunakan untuk membuat kotak suara.
No Comments