Pemilu 2024, MUI Ajak Masyarakat Jaga Situasi Kondusif

BRIEF.ID – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh mengajak, masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif jelang pencoblosan pada Pemilu 2024, yang akan dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024).

“Pemilu merupakan instrumen untuk mewujudkan tujuan bernegara, yang di antaranya adalah mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan umum. Untuk itu, mari jaga suasana kondusif jelang pelaksanaan pemilu, untuk mewujudkan pesta demokrasi yang damai, adil, jujur, dan bermartabat, serta jauh dari perilaku curang, intimidatif, koruptif, dan tindak melanggar hukum lainnya,” kata Asrorun melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Guru Besar Bidang Ilmu Fikih itu mengatakan, dalam sistem politik Indonesia setiap warga negara diberi hak untuk memilih. Hak itu harus digunakan secara baik dan bertanggung jawab dalam mewujudkan kepemimpinan publik yang baik.

“Karena itu, memilih pemimpin yang mampu menjaga agama dan mampu mengurusi urusan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan hukumnya wajib. Sebaliknya, golput dalam arti tidak mau berpartisipasi menggunakan hak pilih, kemudian terpilih pemimpin yang lalim dan tidak kompeten, maka tindakan itu haram dan berdosa,” kata Niam, yang juga mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Menurut Niam, proses memilih pemimpin harus didasarkan pada pertimbangan kompetensi mengemban amanah kepemimpinan guna mewujudkan kemaslahatan umum.

“Setelah mendengar visi misi calon dalam masa kampanye, saatnya kita kontemplasi dan memilih sesuai hati yang jernih, meminta pertolongan Allah SWT agar diberi pemimpin yang shidiq atau jujur, yang amanah atau dapat dipercaya, yang tabligh atau punya kemampuan eksekusi, dan  fathanah atau punya kompetensi,” ujarnya.

“Tidak boleh memilih karena sebab sogokan atau pemberian harta semata. Orang yang akan dipilih, atau yang mencalonkan diri juga tidak boleh menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih, seperti menyuap atau dikenal dengan serangan fajar,” sambung Niam.

Ia mengingatkan bahwa MUI telah menetapkan fatwa yang berkenaan dengan hal suap-menyuap dalam Pemilu, melalui forum Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Kalimantan Selatan pada 2018.

“Hukumnya haram. Menerima sogokan politik yang kemudian mendorong orang untuk memilih orang yang tidak kompeten hukumnya haram,” tegas Asrorun Niam Sholeh.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Krisis Kemanusiaan Memburuk, Korban Kelaparan di Gaza Capai 266 Jiwa Sejak Blokade Zionis Israel

BRIEF.ID — Krisis kemanusiaan di Jalur Gaza terus memburuk...

OJK Sebut Laporan Scam di Indonesia Lebih Tinggi Dibandingkan Negara Tetangga

BRIEF.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rata-rata laporan...

Kasus Kemsos, KPK Cegah Empat Orang ke Luar Negeri

BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang...

OJK: Laporan Scam di Indonesia Capai 800 per Hari, Tertinggi Dibandingkan Singapura dan Hong Kong

BRIEF.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan laporan scam...