Pemilu 2024, KPU Rekrut 5,7 Juta KPPS

BRIEF.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia merekrut sebanyak 5,7 juta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.

“Kita akan  merekrut KPPS sejumlah 5.741.127 yang menjadi angka luar biasa. Inilah perhatian kita sebagai etalase terdepan Pemilu,” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan KPU RI,  Parsadaan Harahap  di Gedung KPU DKI Jakarta, Senin (11/12/2023).

Parsadaan menjelaskan pembentukan KPPS ini tersebar di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS) yang terdiri masing-masing tujuh anggota KPPS.

KPPS yang berada di luar negeri, KPU RI akan merekrut sebanyak 12.765 KPPS dari warga negara Indonesia (WNI), yang merupakan perwakilan di 128 negara atau wilayah. Selain itu, KPU RI juga mendesain melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) KPU di  iakba.kpu.go.id.sebagai pendaftaran KPPS untuk Pemilu 2024.

Diharapkan, aplikasi SIAKBA ini memudahkan masyarakat yang tertarik mendaftarkan diri sebagai anggota badan penyelenggara pemilu mulai dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) desa/kelurahan, termasuk anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

“Ke depan, kami memiliki data yang otentik terkait dengan jumlah penyelenggara yang yang sudah ditetapkan dan dilantik,” katanya.

KPU RI juga memastikan kesehatan anggota KPPS yang memiliki penyakit darah tinggi, kolesterol, hingga diabetes, harus memiliki keterangan sehat dari dokter, sebagai syarat pendaftaran.

Selain itu, syarat pendaftaran lainnya yakni usia maksimal 55 tahun dan minimal 17 tahun atau pernah menikah sesuai undang-undang yang berlaku, hingga tidak pernah menjadi anggota maupun tim sukses partai politik di daerah masing-masing.

Jadwal Pembentukan KPPS Pemilu 2024:

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023. (ANTARA)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kementerian PKP Kelola Dana Jumbo Rp380 Triliun untuk Program 3 Juta Rumah, Maruarar: Harus Kerja Keras

BRIEF.ID - Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) secara...

Pemerintah Jerman dan Italia Didesak Pulangkan Emas Senilai US$245 Miliar dari AS

BRIEF.ID - Pemerintah Jerman dan Italia didesak memulangkan simpanan...

Menag: Pancasila Tawarkan Konsep Rasional Ciptakan Persatuan

BRIEF.ID - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan, Pancasila...

Indonesia Buka Peluang Impor Migas dari Rusia

BRIEF.ID – Pemerintah Indonesia membuka peluang untuk mengimpor minyak...