Pemerintah Segera Bentuk UU Pemindahan Narapidana

BRIEF.ID – Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan,  pemerintah  segera membentuk undang-undang (UU) tentang  mekanisme pemindahan narapidana atau transfer of prisoners.

“Draf undang-undangnya sudah ada di Kementerian Hukum, supaya nanti kita segera bikin. Undang-undangnya cuma berapa pasal saja, kok. Mudah-mudahan cepat selesai,” ujar Yusril   di Jakarta, Jumat (17/1/2025) malam.

Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan ketentuan pemindahan narapidana diatur dengan undang-undang. Sementara itu, undang-undang mengenai bantuan hukum timbal balik (MLA) tidak bisa dijadikan dasar pemindahan maupun pertukaran narapidana.

Yusril mengakui undang-undang khusus yang mengatur pemindahan maupun pertukaran narapidana  belum ada. Pemindahan narapidana asing yang dilakukan pemerintah belakangan ini merupakan diskresi Presiden Prabowo Subianto.

“Karena belum ada  undang-undang khusus, maka terbuka ruang bagi Presiden untuk merumuskan satu kebijakan dan merupakan sebuah diskresi Presiden untuk hal ini,” ujarnya.

Adapun, pemindahan narapidana asing yang dilakukan Pemerintah Indonesia pada Desember 2024 didasarkan pada kesepakatan pengaturan praktis (practical arrangement). Namun demikian,  Yusril yakin undang-undang khusus yang mengatur hal itu diperlukan.

“Walaupun sekarang ini dikatakan bisa dilakukan dengan perjanjian, tetapi lebih baik memang kita bikin undang-undangnya supaya tidak ada keragu-raguan lagi,” katanya.

Sebelumnya, Indonesia telah memindahkan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin, Mary Jane, ke negara asalnya, Filipina, pada Rabu (18/12/2024) dini hari. Mary Jane dipindahkan berdasarkan pengaturan praktis yang ditandatangani Yusril dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez.

Indonesia juga telah memindahkan lima narapidana anggota Bali Nine ke Australia, pada Minggu (15/12/2024). Lima napi yang menjalani hukuman penjara seumur hidup dalam kasus penyelundupan 8,2 kilogram heroin itu dipindahkan berdasarkan pengaturan praktis yang diteken Yusril dan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke.

Di sisi lain, pemerintah tengah membahas pemindahan terpidana mati kasus narkotika berkebangsaan Prancis, Serge Areski Atlaoui. Menko Yusril memperkirakan, penandatangan pengaturan praktis dengan Menteri Kehakiman Prancis dilakukan pada bulan Februari mendatang. (Ant/nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Investor Sambut Positif Keputusan RDG BI, IHSG Berpotensi Lanjutkan Penguatan

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdangangan...

Review Pasar Global, Indeks Wall Street Ditutup Mixed

BRIEF.ID - Indeks di Wall Street ditutup mixed pada...

Menko Polkam Djamari Chaniago Gunakan Sisa Umur, Mengabdi pada Bangsa dan Negara

BRIEF.ID – Suasana hikmat mewarnai Istana Negara, Jakarta, ketika...

BI: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2025 di Atas Titik Tengah 4,6% hingga 5,4%

BRIEF.ID - Bank Indonesia (BI) memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia...